

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Riau melihat kejanggalan terkait penunjukan Yan Prana sebagai tenaga ahli Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Sebab, surat perjanjian antara komisaris PT PIR yang juga Tenaga Ahli Utama Ketenagakerjaan Gubernur Jonli dengan Yan Prana Jaya sudah beredar.
Surat perjanjian dengan No.0002/PKS-KOMISARIS/I/2023 itu, memuat sejumlah pasal yang mengikat antara kedua belah pihak dalam jabatan di PT PIR.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra mempertanyakan dasar penunjukan Yan Prana oleh Jonli. Apalagi dalam surat perjanjian kerja yang tertuang, tugas pokok Yan Prana bisa dilakukan oleh komisaris yang notabenenya bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
"Kan pengawasan itu tugasnya komisaris. Kok dilimpahkan lagi ke tenaga ahli? Jadi komisaris kerjanya apa dong? Apalagi upah kerjanya dibebankan kepada perusahaan. Lah jadi beban lagi dong? Sementara sampai saat ini PT PIR belum maksimal dalam memberikan kontribusi PAD," tegasnya, Jumat (3/2/2023).
Ia menyebut, jika BUMD digunakan sebagai bancakan dari pejabat maupun mantan penjabat, maka untuk menjadi perusahaan yang sehat akan sulit. Sehingga sumbangsih perusahaan untuk daerah menjadi minim karena pengeluaran membengkak.
"Bila perlu copot saja, karena telah sewenang-wenang mengangkat pekerja tanpa dasar aturan yang jelas. Ini perusahaan milik daerah loh. Bukan milik pribadi. Banyak prosedur yang harus dilalui. Enggak bisa seenaknya saja," tegasnya.
Penulis | : | Delvi |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |











































01
02
03
04
05


















