JAKARTA (CAKAPLAH) - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, memasuki babak baru.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri mengagendakan sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan pada Senin 6 Februari mendatang.
"Jadi untuk sidang tuntutan dari JPU, kita lakukan pada Senin 6 Februari 2023 pekan depan ya. Maka sidang hari ini dinyatakan selesai," ujar Fazal saat menutup persidangan yang berlangsung pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas keputusan itu, Fazal meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, segera mempersiapkan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Surya Darmadi didakwa telah mendirikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dengan luas 37 ribu hektar. Sehingga atas perbuatannya itu Surya Darmadi diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Sementara terhadap Raja Thamsir Rahman, JPU mendakwa mantan Bupati Inhu dua periode itu telah terlibat dengan mengeluarkan sejumlah izin seperti izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (Iup) untuk memuluskan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group.