PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pelaku jambret spesialis kalung dan gelang emas berinisial PD yang juga merupakan seorang residivis kembali diringkus oleh petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku sendiri sudah melakukan tindak pidana jambret emas sebanyak 15 TKP yang ada diwilayah Kota Pekanbaru.
"Ada dua laporan polisinya. Sedangkan aksi pelaku ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali di wilayah Kota Pekanbaru," kata Sunarto, Sabtu (4/2/2023).
Sunarto merincikan, dari salah satu korbannya, terjadi pada 12 Januari 2023 di Jalan MH Thamrin pada saat korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor. "Tiba-tiba dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung menarik gelang emas di tangan kiri korban. Kemudian korban bersama rekannya terjatuh sehingga mengalami luka-luka," cakapnya.
Kemudian pelaku ini berhasil melarikan diri. Sementara korban mengalami kerugian secara materil 1 emas 24 karat seberat 7.5 gram (3 emas) dengan harga Rp6,6 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Senin (31/1/2023), Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di daerah rumahnya Jalan Kartini.
Lalu petugas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Namun saat ini polisi hanya berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai sarana ia melakukan aksi jambretnya.
Sedangkan untuk barang bukti hasil curian kalung dan gelang emas masih dilakukan pengembangan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |