PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemilu serentak tahun 2024 menarik untuk disimak, setelah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar pada Februari 2024, Pemilihan Kepala Daerah direncanakan bakal digelar pada November di tahun yang sama.
Saat ini, tidak sedikit politisi yang mempersiapkan diri untuk maju duluan sebagai Caleg kemudian bakal ikut juga di Pemilihan Kepala Daerah. Lantas, bagaimana regulasinya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir mengatakan, setakat ini pihaknya belum bisa berbicara terkait hal itu, karena masih belum ada regulasi dari KPU pusat.
"Belum ada regulasi, kami belum bisa bicarakan final, karena memang saat ini baru regulasi Pemilu, regulasi Pilkada belum. Bulan tiga baru mulai regulasi Pilkada. Jadi cantolan informasinya belum ada," kata Ilham Yasir.
Meski demikian, ia memberi clue atau petunjuk, bahwa calon kepala daerah, ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), kalau berstatus sebagai anggota legislatif, maka dia harus mundur.
"Namun memang, anggota DPR ini beda - beda masanya, ada yang di September, namun kalau DPR RI itu 28 Oktober pelantikan," cakapnya.
"Kalau katakanlah nanti di 28 Oktober dia sudah dilantik, statusnya sebagai DCT kepala daerah. DCT untuk kepala daerah itu sekitar Bulan September. Secara nomenklatur tidak boleh anggota DPR, namun secara regulasi kita tunggu lah karena belum masuk tahapannya," tukasnya.
Untuk diketahui, beberapa politisi mempersiapkan diri untuk bertarung dua kali di Pemilu 2024, ada yang maju sebagai Caleg dan juga nantinya mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala daerah, dengan harapan dapat meraup suara dan kursi terlebih dahulu di Pileg.