Minggu, 08 Desember 2024

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Honda November 2024

Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Thamsir Rachman 10 Tahun Penjara
Senin, 06 Februari 2023 21:18 WIB
Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Thamsir Rachman 10 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama seumur hidup, Senin (6/2/2023).

Surya Darmadi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain Surya Darmadi, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada persidangan yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan, Surya Darmadi bersalah sesuai dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga bersalah melanggar sebagaimana dakwaaan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketut Sumedana.

Selain penjara, JPU juga menghukum Surya Darmadi membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU Juga membebankan kepada Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

"Dengan ketentuan jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Ketut Sumedana.

"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun, " kata Ketut Sumedana.

Apabila terdakwa Surya Darmadi membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara terdakwa Thamsir Rachman, dinyatakan bersalah sebagaimana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara selama 10 tahun, Thamsir juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 08 Desember 2024
Sembari Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada, Polsek Teluk Meranti Lakukan Penyuluhan Cegah Karhutla
Minggu, 08 Desember 2024
Pengamanan Gudang Logistik KPU Dilaksanakan Polres Kuansing Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
Minggu, 08 Desember 2024
Bersama Wakil Bupati, Kapolres Rohil Gelar Cooling System Pasca Pilkada di Bagan Siapi-api
Minggu, 08 Desember 2024
Polres Kuansing Gelar Apel Siaga Pasca Pilkada 2024

Serantau lainnya ...
Rabu, 13 November 2024
Toko Jam Rolex 100% Original Surabaya, Solusi Lengkap untuk Kolektor
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan
Selasa, 26 November 2024
Spesifikasi Dan Harga Apple Watch SE
Jumat, 15 November 2024
5 AC Terbaik untuk Rumah Anda, Cek Produknya Hanya di Renos!

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 06 Desember 2024
Meriahkan Hari Disabilitas Internasional, LPPM UMRI dan PHR Taja Capacity Building Bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024
Perpustakaan UIR Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI, Siap Jadi Rujukan Perpustakaan Se-Nasional
Sabtu, 30 November 2024
LPPM UMRI - PHR Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Senin, 25 November 2024
Umri Gelar Turnamen Sepakbola Gala Desa di Gobah, Kampar

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
KPU Pekanbaru November 2024
Foto
Iklan CAKAPLAH
2 KPU Siak 2024
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
3 KPU Siak 2024
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim
Jumat, 01 November 2024
Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Pekanbaru Kunjungi Balai Gakkum Regional Sumatra
Kamis, 31 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Pastikan Pengangkutan Sampah Tepat Waktu di TPS Gudang Kaca Kecamatan Rumbai
Rabu, 30 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Tegur Pengangkut Sampah yang Buang Sampah di TPS Ilegal

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www