PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, RS resmi mengajukan pengunduran diri dari lembaga pemantau penyiaran tersebut.
Surat pengunduran diri tersebut ia antar langsung ke Kantor KPID Riau, Senin (6/2/2023). RS mengundurkan diri setelah yang bersangkutan diterpa berbagai persoalan pribadi yang akhirnya turut membawa nama lembaga KPID dan mendapat sorotan banyak pihak.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya saat dikonfirmasi perihal sudah mendapat laporan atas pengunduran diri RS.
Baca: Diterpa Berbagai Persoalan Pribadi, Komisioner KPID Riau RS Akhirnya Mengundurkan Diri
"Iya, kita baru dapat laporan RS (oknum komisioner KPID Riau) mengundurkan diri kemarin," kata Erisman kepada CAKAPLAH.com, Selasa (7/2/2023).
Dengan mundurnya salah satu komisioner KPID Riau, lanjut Erisman, maka selanjutnya akan ada penunjukan Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KPID Riau.
"Kalau ada salah anggota komisioner yang mengundurkan diri, berarti nanti ada PAW. Nanti Komisioner KPID Riau akan melakukan pleno pemberhentian sekaligus penunjukan, dan hasilnya akan diserahkan ke Gubernur Riau. Selanjutnya Pak Gubernur akan konsultasi dengan DPRD Riau untuk pelantikan," terangnya.
Baca: KPID Riau Sudah Rapat Pleno dan Bentuk Dewan Kehormatan, Nasib RS di Ujung Tanduk?
Disinggung siapa PAW RS, Erisman menyebut tentu berdasarkan nomor urut hasil seleksi. Jika komisioner KPID ada tujuh orang, maka yang akan menjadi PAW peserta yang nomor delapan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima nomor urut delapan itu atas nama Warsito. Berarti dia PAW RS nantinya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |