Ketua KPU Rohul Elfendri
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu memastikan pemilihan DPRD Rohul pada Pemilu 2024 akan menggunakan skema 6 daerah pemilihan (Dapil).
Hal tersebut dipastikan setelah KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang.
Penggunaan skema 6 daerah pemilihan, menjadi awal sejarah baru dalam proses kepemiluan di Rohul, setelah dua dekade sebelumnya pemilihan anggota DPRD Rohul selalu menggunakan skema 4 daerah pemilihan.
Ketua KPU Rohul Elfendri, menjelaskan skema 6 daerah pemilihan menjadi salah satu opsi yang paling banyak diusulkan pada saat uji publik pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dibandingkan skema 4 dan 8 dapil.
"Memang 6 dapil yang paling banyak didukung saat uji publik. Salah satu alasannya keterwakilan kecamatan dan pembagian kursi dalam skema 6 dapil ini lebih proposional," cakap Elfendri, Selasa (7/2/2023).
Setelah ditetapkan, lanjut Elfendri, KPU Rohul akan menyosialisasikan penerapan 6 dapil ini baik ke partai politik terkait pencalegan dan juga masyarakat yang akan menjadi pemilih pada pemilu 2024.
Elfendri menyebutkan, meskipun dapil berubah, tidak ada perubahan signifikan terhadap teknis pelaksanaan meskipun diakuinya KPU Rohul harus lebih teliti dalam hal penanganan logistik, mulai dari surat suara, pengepakan dan pengiriman hingga proses pelaksanaan di hari pencoblosan.
Adapun skema 6 dapil yang ditetapkan KPU RI dalam PKPU 6 Tahun 2023 pada Pemilihan Anggota DPRD Rohul 2024 akan membagi 45 kursi DPRD Rohul dengan komposisi kecamatan setiap dapil yang lebih proporsional dibandingkan dengan sistem 4 dapil.
Dapil 1 yang sebelumnya diisi 4 kecamatan yakni Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo dan Bangun Purba dengan alokasi 12 kursi akan dipecah dengan hanya 3 kecamatan saja yakni Rambah, Rambah Hilir dan Bangun Purba dengan alokasi 8 kursi DPRD.
Kemudian, Kecamatan Rambah Hilir yang sebelumnya tergabung dalam Dapil 1 akan berada di Dapil 2 bersama Kecamatan Tambusai dengan alokasi 8 kursi DPRD.
Sementara, Tambusai Utara yang menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak akan berdiri sendiri di Dapil 3 dengan alokasi 7 kursi, berpisah dengan kecamatan Tambusai.
Di dapil Rokan Hulu 4, akan dihuni kecamatan Kepenuhan, Kepenuhan Hulu dan Bonai Darusallam dengan alokasi 6 kursi.
Sementara Kunto Darusallam yang sebelumnya satu dapil dengan 3 kecamatan tersebut, akan berada di Dapil 5 bersama Kecamatan Ujung Batu, dan Pagaran Tapah Darusallam dengan alokasi 8 kursi DPRD Rohul.
Bergabungnya Kunto Darusallam, Ujung Batu dan Pagaran Tapah dalam satu daerah pemilihan diperkirakan bakal menjadikan dapil 5 sebagai dapil "neraka".
Pasalnya, jika berkaca pada hasil pemilihan umum 2019 lalu, Kecamatan Ujung Batu dan Kunto Darusallam menjadi kecamatan dengan penyumbang anggota DPRD Rohul terbanyak, namun dengan skema Dapil terpisah.
Berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu setidaknya ada 7 anggota DPRD Rohul yang berasal dari Kecamatan Ujung Batu, 4 anggota DPRD dari Kunto Darusallam dan 1 Perwakilan Pagaran Tapah.
Pertarungan perebutan kursi di Dapil 5 diperkirakan akan semakin sengit karena alokasi kursi yang disediakan juga lebih sedikit yakni 8 kursi.
Sementara, Kecamatan Rokan IV Koto, Tandun, Kabun, dan Pendalian yang sebelumnya bergabung dengan kecamatan Ujung Batu, akan berada di dapil 6 dengan alokasi 8 kursi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |