Juniver Girsang
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidaklah rasional.
Ia menjelaskan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ke-5 perusahaan terdakwa yang dipermasalahkan JPU yaitu PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani adalah perusahaan di bidang perkebunan yang memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatanya.
"Tuntutan ini kami lihat tidak rasional," kata Juniver ditemui seusai sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor, Senin (6/2/2023).
Ia juga tidak membenarkan bahwa Surya Darmadi melakukan pembukaan atau perambahan hutan sesuai yang sampaikan jaksa. Pasalnya, seluruh perusahaan tersebut sudah ia dapatkan dari pemilik sebelumnya dan telah mendapatkan izin yang tidak pernah dibatalkan secara hukum.
Ia juga mengatakan Surya Darmadi terbukti melakukan kewajibannya dalam membayar PPh Badan sebesar kurang lebih Rp 700 miliar dan pembayaran PBB kurang lebih Rp 250 miliar.
"Kalau dikata ini bermasalah kenapa negara menerima kontribusinya di luar dari kewajibanya kepada daerah," pungkas Juniver.
Untuk diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Rau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyatakan adanya kasus ini memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (Rp 7,71 triliun).
Lalu, merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891 (Rp 86,54 triliun).**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |