Kelmi Amri
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Anggota DPRD Riau asal daerah pemilihan Rokan Hulu, Kelmi Amri meminta Pemkab Rohul ikut campur tangan membantu percepatan pendefenitifan 20 desa hasil pemekaran di Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi Tim Kemendagri terhadap Perda Pemekaran Desa yang telah diajukan, 20 desa pemekaran di Rohul belum memiliki peta Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Atas hasil evaluasi ini, Kementerian Dalam Negeri memberi catatan agar seluruh desa pemekaran dapat menyiapakan peta BIG," cakap Kelmi Amri, Selasa (7/2/2023).
Dalam melengkapi peta BIG ini, lanjut Kelmi, tidak mungkin dilakukan secara swadaya oleh masyarakat di desa pemekaran, namun harus difasilitasi oleh Pemkab Rohul.
Mantan Ketua DPRD Rohul itu mengharapkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat segera menyediakan anggaran dalam APBD Rohul untuk memproses penyiapan Peta BIG Desa Pemekaran sesuai yang diminta Kemendagri sehingga proses pendefenitifan 20 desa persiapan tersebut tidak molor.
"Kita harap ini serius direspon dan ditindaklanjuti, Pemkab Rokan Hulu jangan menunda-nunda lagi," tegasnya.
Selain itu, Kelmi juga mengharapkan kepada seluruh desa pemekaran di Rohul dapat memperkuat koordinasi serta tidak berjalan sendiri-sendiri serta harus tetap dibawah koordinasi pemerintah kabupaten dan Dinas PMD Provinsi Riau.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2020 telah mengesahkan Perda Pemekaran 20 desa dari desa induknya.
Adapun 20 desa pemekaran yang sudah diregistrasi tersebut yaitu, 8 desa di Kecamatan Tambusai Utara yakni pemekaran dari desa Mahato Induk, yaitu, Desa Mahato Suka Jaya, Mahato Bandar Selamat, Mahato Timur, Mahato Kanan, Mahato Hulu, Mahato Riau Makmur, Mahato Suka Maju dan Mahato Cindur Jaya.
Selanjutnya 4 desa di Kecamatan Tambusai, yaitu, Desa Bukit Senyum, desa Kumango Hulu, desa Koto Bangun dan Desa Sungai Kuning.
Kemudian dua Desa di Kecamatan Rambah Hilir, yaitu Desa Rambah Jaya dan Desa Surau Tinggi.
Selanjutnya, satu desa di Kecamatan Bangun Purba yakni Desa Payung Bersama yang merupakan pemekaran dari desa Bangun Purba Timur Jaya (BPTJ).
Dua desa di Kecamatan Bonai Darussalam, yaitu, Desa Sontang 8 kali dan Desa Titian Gading. Dan satu Desa di Kecamatan Kunto Darussalam, yaitu Desa Sei Murai yang merupakan pemekaran dari Desa Muara Dilam.
Terakhir pemekaran dua desa di Kecamatan Ujung Batu, yaitu Desa Durian Sebatang dan Desa Ujung Batu Barat yang merupakan pemekaran dari desa Pematang Tebih.
Perda pemekaran desa yang disahkan DPRD dan Pemkab Rohul tersebut menjadi dasar Pemprov Riau mengajukan pendefenitifan desa pemekaran sekaligus pemberian kode desa di Kementrian Dalam Negeri. Selama belum ada kode desa dari Kemendagri desa pemekaran belum bisa mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dari APBN.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |