
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar meminta kepada pemerintah pusat agar menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang paham akan pemerintahan dan persoalan di Riau.
Untuk diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan tiba pada tahun ini.
"Pj Gubernur Riau harus ditunjuk orang yang memahami persoalan, terlebih soal konflik pertanahan di Riau. Karena konflik ini kompleks. LAM saja sudah menerima 200 pengaduan sebelumnya, terkait tanah ulayat. Belum lagi soal masyarakat umum lainnya," kata Syahril Abubakar kepada CAKAPLAH.com, Rabu (8/2/2023).
Selain memahami, Pj Gubernur juga dituntut punya solusi untuk menyelesaikan persoalan - persoalan tersebut. Baik dengan perusahaan, maupun solusi dengan masyarakat.
Selain persoalan pertanahan, kata Syahril, Pj Gubernur juga diminta adalah orang yang memahami infrastruktur, dimana saat ini disebutkan ada sekitar seribu kilometer jalan provinsi yang rusak di Riau.
"Infrastruktur jalan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pengaruhnya sangat besar sekali bagi perekonomian masyarakat. Maka kita harap Pj Gubernur nanti memahami lah persoalan ini. Setidaknya jalan itu layak pakai lah dulu. Karena kita paham, jalan itu mau dituntaskan dalam waktu satu tahun seribu kilometer tak mungkin juga, ada kajian strategis, mana jalan yang perlu diperbaiki total, dan ada yang tambal sulam," cakapnya lagi.
Lebih jauh, terkait calon-calon Pj Gubernur yang muncul, pihaknya tidak mempermasalahkan, hanya saja memang sangat diperlukan calon yang memahami pemerintahan.
"Kita pandang dari aspek kualitas, penguasaan pekerjaan daripada pertimbangan politis. Karena kita mendahulukan kepentingan fungsional. Kita harap orang yang bisa kerja," tukasnya.
"Siapapun yang ditunjuk Presiden kami silahkan saja, tapi memang kita berharap betul terkait persoalan - persoalan itu," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |









































01
02
03
04
05




