JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah selesai melakukan kunjungan ke Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2023.
Adapun salah satu poin yang diputuskan oleh Panja itu yakni meniadakan sarapan pagi bagi para jamaah. Hal itu dilakukan menimbang keberadaan sarapan pagi yang sebelumnya disediakan saat musim haji tahun 2022 yang masih dalam kondisi Covid, tidak pernah dihabiskan oleh para jamaah dan terkesan mubazir.
"Dalam kunjungan dan dialog dengan berbagai pihak jemaah haji, di pagi hari lebih cenderung melaksanakan ibadah. Dan durasi berada di tempat ibadah itu jauh lebih panjang ketimbang kembali ke penginapan. Maka karena itu, kami melihat bahwa pengadaan makan pagi itu cenderung mubazir," ujar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Selanjutnya, Marwan mengatakan, biaya konsumsi untuk jemaah haji ternyata masih bisa dinegosiasikan.
Menurut dia, harga makanan yang dibeli satuan tentu akan berbeda harganya ketika membeli ribuan makanan sekaligus.
"Maka karena itu, kemungkinan jauh di bawah yang ditawarkan itu masih mungkin dilakukan. Maka karena itu kami meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi tentang harga," ucap Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara itu, sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |