Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Riau telah menyelesaikan sidang putusan sengketa proses Pemilu antara tiga bakal calon (Balon) Anggota DPD RI. Hasilnya, ketiga balon Anggota DPD RI ini diberi kesempatan 2x24 jam untuk mengupload syarat dukungan.
"Tadi siang sudah selesai sidang putusan terhadap sengketa proses pemilu antara tiga bacalon DPD dengan KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Jumat (10/02/2023).
Kata Alnofrizal, ketiga Balon DPD yang mengajukan sengketa proses ini adalah Mimi Lutmila, Rusli Ahmad dan Saut Sihombing.
"Hasil mediasi yang disepakati diantaranya adalah para bacalon DPD yang bersangkutan diberi waktu tambahan 2x24 jam untuk mengupload ulang data dukungan mereka ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red)," kata Alnofrizal.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan salinan putusan Bawaslu itu harus disampaikan ke KPU RI. Karena yang berwenang membuat jadwal itu hanya KPU RI. Ketika ada sengketa, KPU wajib melaksanakan hasil kesepakatan mediasi. Kesepakatan mediasi itu sesuai putusan Bawaslu Riau adalah 2 X 24 jam.
"Di kesepakatan itu semuanya disebut, setelah keputusan KPU RI tentang pelaksanaan perubahan jadwal verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu ditetapkan oleh KPU RI yaitu Bacalon DPD daerah pemilihan Provinsi Riau," kata dia.
Surat terkait putusan Bawaslu Riau itu sudah diterima oleh KPU Riau Jumat sore. Kata Nugroho, pihaknya sudah minta ke Bagian Hukum untuk segera menyampaikan atau meneruskan salinan hasil kesepakatan Bawaslu tadi ke KPU RI.
Nantinya, KPU RI menerbitkan perubahan jadwal verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu. "Kalau nanti keputusan KPU RI, perubahan jadwal itu kami terima Senin misalnya, berarti kan Selasa Rabu mulai. Hitungannya hari kalender, bukan jam kerja. Kalau kalender itu kan berarti satu hari full," kata Nugroho.