

![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Menanggapi kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerja PT BSP hingga menyebabkan tewasnya pekerja, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama anggota dewan lainnya melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (9/2/2023).
Tujuannya, untuk mengetahui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Dan mengetahui bagaimana seharusnya kriteria perusahaan dalam menyeleksi rekananan (vendor) sebelum mengerjakan proyek.
"Kita konsultasi ke Kemenaker dan ESDM terkait masalah K3 di perusahaan. Ini berkaitan dengan musibah yang menewaskan salah seorang pekerja dan terluka akibat meledaknya pipa minyak di PT Bumi Siak Pusako (BSP)," cakap Indra dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, peristiwa kecelakaan kerja itu tidak akan terjadi apabila PT BSP lebih selektif dalam memilih rekan kerja (sub kontraktor). Sebab, masalah K3 menjadi syarat utama operasional bagi perusahaan Migas dan tambang.
Indra mengakui, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Siak beberapa waktu lalu, PT BSP dan pihak sub kontraktor (vendor) dinilai tidak jujur dalam memberi keterangan. Sehingga informasi yang disampaikan PT BSP berbeda dengan pihak vendor.
"K3 ini tak bisa ditawar-tawar. Setiap pekerja berhak memperoleh K3 dalam melakukan pekerjaannya, apalagi perusahaan migas. Tentu kita mempertanyakan hal ini, karena kelalaian masalah K3, nyawa pekerja melayang. Apakah penerapan K3 sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh vendor PT BSP itu," kata Indra.
Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan beserta rombongan berdiskusi dengan pihak Kemenaker dan ESDM membahas terkait penerapan K3 bagi perusahaan.
Dari laporan hasil pertemuan, Indra merilis pernyataan Kasubdit K3 Kemenaker, Dr Sudi Astono yang menyebutkan, setiap perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
Tanggung jawab itu bukan kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja. Namun juga memastikan karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, tidak diputus langsung hubungan kerjanya.
"Makanya, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampaknya tidak hanya bagi karyawan, tapi juga berisiko bagi manajemen dan perusahaan," kata dia.
Penerapan K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM, Dr Mirza Mahendra menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 40, Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Tujuan dari UU itu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja. Jika terjadi kecelakaan fatal di perusahaan itu, menjadi tanggung jawab kepala teknik.
Setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan ESDM, Indra menyimpulkan kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di areal Zamrud PT BSP jelas akibat kelalaian pihak perusahaan. Karena tidak melaksanakan SOP terkait K3 dengan benar.
"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang migas harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi. Supaya ke depan tak ada lagi terjadi kecelakaan sampai mengakibatkan nyawa melayang," tutup Indra.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |











































01
02
03
04
05








