![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria bernama Yogi Pratama (21) harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah gerai ATM, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pada saat itu korban bernama Kaliana hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM.
"Korban saat hendak menarik uang di mesin ATM meletakkan handphone miliknya merk iPhone X di atas tong sampah dalam gerai ATM," kata Andrie, Senin (13/2/2023).
Kemudian usai melakukan penarikan uang, korban langsung meninggalkan gerai ATM, namun lupa mengambil handphone yang ia letakkan di atas tong sampah.
“Saat korban ingat akan handphone miliknya yang tertinggal di gerai ATM, korban kembali ke sana ternyata handphone miliknya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Kompol Andrie menambahkan, berdasarkan informasi dan CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengenali ciri-ciri pelaku bernama Yogi Pratama yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.
“Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses sidik dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




