Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira, S.IK.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Sejumlah saksi telah dipanggil pihak kepolisian terkait peristiwa meledaknya pipa sumur minyak di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau yang menewaskan satu orang dan tiga luka-luka pada Kamis (26/1/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak, Iptu Tony Prawira mengatakan sejauh ini sudah belasan saksi dimintai keterangan, selanjutnya akan menggelar perkara terkait tragedi itu.
"Hari ini rencana mau digelar, yang sudah diambil keterangan sepuluh orang lebih," cakapnya dikonfirmasi, Senin (13/2/2024).
Saksi-saksi itu, kata Iptu Tony, merupakan pengawas dan general manajer di BSP, sub kontraktor dan dari korban kecelakaan itu sendiri.
Dia menyampaikan, terjadinya peristiwa itu belum dapat dipastikan apakah unsur kelalaian pihak perusahaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau memang murni kecelakaan.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan juga menanggapi serius soal kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Migas PT BSP itu. Dia bersama anggota dewan lainnya melapor ke Kemenaker dan kementerian ESDM untuk konsultasi masalah penerapan K3 di perusahaan.
"Kita konsultasi ke Kemenaker dan ESDM terkait masalah K3 di perusahaan. Ini berkaitan dengan musibah yang menewaskan salah seorang pekerja dan terluka akibat meledaknya pipa minyak di PT Bumi Siak Pusako (BSP)," cakap Indra dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, peristiwa kecelakaan kerja itu tidak akan terjadi apabila PT BSP lebih selektif dalam memilih rekan kerja (sub kontraktor). Sebab, masalah K3 menjadi syarat utama operasional bagi perusahaan Migas dan tambang.
Indra mengakui, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Siak beberapa waktu lalu, PT BSP dan pihak sub kontraktor (vendor) dinilai tidak jujur dalam memberi keterangan. Sehingga informasi yang disampaikan PT BSP berbeda dengan pihak vendor.
"K3 ini tak bisa ditawar-tawar. Setiap pekerja berhak memperoleh K3 dalam melakukan pekerjaannya, apalagi perusahaan migas. Tentu kita mempertanyakan hal ini, karena kelalaian masalah K3, nyawa pekerja melayang. Apakah penerapan K3 sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh vendor PT BSP itu," kata Indra.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |