

![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.369 pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Angka ini naik dari Pemilu sebelumnya sebesar 10 persen.
"Setelah dilakukan pemetaan ulang, TPS Pemilu di Siak 1.369," cakap Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan, jumlah TPS saat ini naik jika dibandingkan dari Pemilu tahun 2019 lalu berjumlah 1.244, artinya naik sebesar 125 TPS.
Hal ini dikarenakan bertambahnya jumlah Pemilih dan aturan yang membatasi dalam satu TPS maksimal 300 orang. Sehingga jumlah TPS ditambah sesuai dengan potensi naiknya pemilih di beberapa desa.
Rizal menyampaikan pada Ahad (12/2/2023) kemarin, pihaknya juga sudah melantik Petugas Pemutakhir Data Pemilih (Pantarlih) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Siak. Tugas Pantarlih ini selanjutnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih secara door to door atau dari rumah ke rumah.
"Setelah Coklit maka akan keluar hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah itu baru ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi masih on proses," jelasnya.
Disampaikannya, tahapan di KPU yang sedang berlangsung saat ini adalah Coklit mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret. Untuk hasil DPS diumumkan pada 5 April dan penyusunan DPS ditetapkan pada 21 Juni 2023.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |











































01
02
03
04
05








