

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik tersangka SAL (32), mantan Relationship Manager atau Marketing Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru. Perempuan yang saat ini tengah hamil 7 bulan itu diduga melakukan tindak pidana perbankan dan meraup Rp6,79 miliar uang nasabah prioritas di bank tersebut.
"Saat ini proses pemberkasan masih berjalan. Penyidik juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (13/2/2023).
Dalam proses penyidikan, kata Sunarto, tim penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi, baik dari kalangan bank, dan pihak lainnya. Termasuk 1 orang ahli perbankan juga sudah dimintai keterangap kini tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nantinya berkas perkara itu akan diteliti jaksa, untuk mengetahui kelengkapan materil dan formilnya.
Untuk informasi, SAL diamankan di salah satu tempat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu. Dia langsung dibawa ke Kota Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sunarto menjelaskan, tersangka melakukan tindakan perbankan sekaligus penipuan dan penggelapan pada tiga orang nasabah prioritas di bank tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan modus menawarkan dan menjual obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.
Untuk menarik korban, tersangka menjanjikan bunga sebesar 9,5 persen setiap bulannya. Tanpa pikir panjang, para korban tertarik sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," kata Sunarto, Selasa (7/2/2023).
Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya tapi tersangka tak dapat memenuhinya. Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban.
Tersangka beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap. Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.
"Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," kata Sunarto.
Tidak terima dan merasa ditipu, akhirnya para korban melapor ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan hingga keberadaannya diketahui di Medan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi.
Kemudian, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru. Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp200 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan t Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.











































01
02
03
04
05








