

![]() |
Petani-petani sawit di Kecamatan Kerincikanan
|
SIAK (CAKAPLAH) - Sejumlah petani sawit yang tergabung dalam beberapa Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Kerincikanan merasa bingung dengan kasus yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak adanya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kerincikanan.
Petani-petani merasa tak ada yang salah dengan penyaluran subsidi pupuk yang terjadi pada 2021 lalu, menurut Poktan pendistribusiannya sudah sesuai mekanisme dan prosedur semestinya.
Seperti yang diungkapkan anggota Poktan Mekar Jaya, Saefi (57) asal Kampung Bukit Harapan mengaku pada 2021 lalu Poktan yang dia pimpin masih menerima pupuk subsidi yang diajukannya ke pihak Penghulu (kepala desa) melalui Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Kemarin masih dapat kami. Setahu kami untuk Kerincikanan diajukan 20 ribu ton terealisasi sekitar 5 ribu ton lebih pupuk subsidi jenis Urea dan NPK, itu dibagi kepada Poktan yang ada. Tiga bulan sekali masuk pupuknya," cakapnya kepada CAKAPLAH.com, Senin (13/2/2023).
Dia merasa justru penyaluran itu wajar, dan anggotanya juga tidak ada yang mengeluh tidak dapat bagian.
Begitu juga dengan Marianto (57) anggota Poktan Sawit Mas, dia menilai kios atau pengecer pupuk subsidi di Kerincikanan sudah menyalurkan dengan benar sesuai nama Poktan yang terdaftar di RDKK.
"Pupuk subsidi itu dibagi sesuai kebutuhan kelompok dari jatah yang 5 ribu ton itu, kami rasa gak ada yang diselewengkan. Saya memiliki kebun sawit seluas 2 ha dan dapat pupuk subsidi itu, anggota lain juga merasa itu layak," katanya.
Bahkan Penghulu Delima Jaya, Kecamatan Kerincikanan, Suwandi juga ikut menanggapi terkait kasus adanya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di kecamatan itu. Dia menyebutkan pada 2021 semua Poktan mengajukan kuota sesuai kebutuhan, namun dalam realisasinya tidak utuh diterima sesuai yang diajukan.
Dijelaskannya, saat itu dalam rapat penentuan RDKK yang diikuti oleh tim pengawas dari penyuluh pertanian, Dinas Pertanian dan bahkan dari pihak kejaksaan sudah menyepakati besaran jumlah untuk memenuhi kebutuhan dari 17 Poktan di Kampung Delima Jaya.
"Dalam 2021 itu tak ada anggota Poktan yang ngadu ke saya karena tak dapat subsidi pupuk, tidak ada namanya fiktif, yang diterima sesuai, jangan kan fiktif yang terdaftar saja kekurangan. Ndak ada yang janggal," kata dia.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Bukit Harapan, Sutarno juga heran mengapa kejaksaan mengusut adanya dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi di Kerincikanan. Selama ini warga petani yang tergabung dalam poktan di tempatnya tak mempermasalahkan penyaluran dari distributor hingga kios yang ada.
"Kalau dengan masalah seperti ini gak wajar, soalnya semua anggota Poktan yang dapat memang butuh dan patut untuk itu. Ga ada permainan atau penyelewengan dari kios atau distributor. Malahan kami terbantu saat itu," ungkapnya.
Bergulirnya dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi yang tengah dilakukan penyelidikkan oleh kejaksaan sejak Desember 2022 kemarin. Tim penyidik Kejari Siak sudah memeriksa puluhan orang petani di Kerincikanan.
Dengan pemanggilan itu, petani kaget kenapa sampai diperiksa kejaksaan, mereka merasa terganggu dan bingung dengan hal itu.
Sampai-sampai, istri dari anggota Poktan Sawit Mas, Marianto yang dapat surat panggilan resmi dari kejaksaan jatuh stres karena menganggap Marianto bermasalah secara hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Heydy Hazamal Huda menyampaikan kejaksaan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerincikanan.
Sejauh ini, sudah ada 50 orang saksi yang diperiksa baik dari Dinas Pertanian, distributor, kios dan petani-petani.
Huda menyampaikan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena kejaksaan tetap harus berhati-hati dan tidak gegabah menetapkan tersangka.
"Kita jemput bola ke sana (Kerincikanan) untuk memeriksa saksi. Sudah beberapa kali kita pakai gedung Kecamatan Kerinci Kanan menjadi tempat pemeriksaan para saksi. Ini sebagai bukti, kita serius dalam kasus ini," tambah Huda.
Kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi ini mencuat sejak November 2022 lalu dan menjadi sorotan publik setelah Kejari Siak sempat menggeledah Kantor Dinas Pertanian untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |











































01
02
03
04
05








