PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat ada 944 anak di Riau yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Muhammad Yusar mengatakan, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari data dari Pengadilan Agama Tinggi Pekanbaru bahwa ada beberapa faktor yang mendasari dispensasi nikah. Di antaranya pernikahan tidak direstui, hamil duluan, dan pergaulan bebas.
"Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua atau wali anak kepada Pengadilan Agama setempat. Sepanjang 2022, tercatat 944 pengajuan dispensasi perkawinan anak di Riau," kata Yusar, Selasa (14/2/2023).
Yusar menambahkan, dispensasi nikah dapat diajukan orangtua atau wali atas anak yang berumur 13 tahun hingga 19 tahun.
Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak yang belum berusia 19 tahun belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga tidak bisa mengajukannya sendiri.
Yusar mengungkapkan, dispensasi nikah tak serta-merta langsung dikabulkan. Diperlukan peninjauan akan kelayakan seorang anak untuk berumah tangga.
"Nantinya kelayakan anak yang layak untuk menikah akan ditentukan oleh Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Sedangkan non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.