PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan hasil pengawasan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau pada Pemilu Serentak tahun 2024 oleh KPU.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, didampingi Komisioner Bawaslu Riau, Hasan, di kantor Bawaslu Riau, Selasa (14/2/2023).
Alnofrizal menjelaskan pada pemilu 2024 mendatang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, untuk wilayah Riau, DPR RI masih terdiri dari dua dapil yakni Riau 1 dan Riau 2, dengan total kursi sebanyak 13 wakil rakyat.
Dengan rincian, dapil Riau 1 memiliki 7 kursi di DPR RI yang terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Sedangkan Dapil Riau 2 terdiri dari 6 kursi dengan daerah pemilihan Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuansing.
Kemudian, untuk DPRD Provinsi dibagi dengan 8 Dapil dengan total jumlah kursi 65 wakil rakyat.
"Hasil Pengawasan, untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI yang terdiri dari Riau 1 dan Riau 2, yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat. Yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi. Bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil yakni berada di Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Tetapi ternyata untuk DPR RI antara Siak dan Pelalawan berada di dapil terpisah. Di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2," kata Alnof.
Yang menjadi persoalan nantinya ketika ada masyarakat yang berpindah domisili, misalnya dari Siak pindah ke Pelalawan, yang bersangkutan bisa mendapatkan memilih caleg DPRD Provinsi tetapi tidak untuk DPR RI sesuai dapil awal. "Karena Siak masuk dapil Riau 1 sementara Pelalawan dapil Riau 2. Nah ini perlu disosialisasikan jangan sampai ada terjemahan bahwa penyelenggara Pemilu menghalangi warga untuk menentukan hak pilih," tambah komisioner Bawaslu Riau, Hasan.
Kemudian, dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, kata Hasan, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.
Juga terdapat keresahan sebagian besar partai politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain seperti Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi.
"Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang," cakapnya.
Bawaslu juga menilai KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
"Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu dan alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis," urai Hasan lagi.
Tak hanya itu, dalam pengumuman rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit ditempuh.
"Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019. Untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini. Untuk di Kabupaten Siak, perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan," tukasnya.