

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 kg dari pengedar jaringan internasional, Malaysia.
Barang haram tersebut dimusnahkan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi beserta jajaran di Mapolda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).
"Ratusan kilogram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas kemudian dilarutkan," kata Rahmadi.
Sebelumnya dari pengungkapan kasus tersebut petugas terpaksa menembak mati satu orang pelaku berinisial RF yang merupakan pengedar barang haram itu karena dinilai mengancam keselamatan petugas meski telah diberikan tembakan peringatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menceritakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Ahad (29/1/2023) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang pelaku yang hendak mengambil sabu-sabu di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah di TKP ternyata benar ada seorang pelaku berinisial SUP yang mengendarai mobil pikap yang membawa sabu di belakangnya," kata Sunarto.
Namun, sabu tersebut ditimpa dengan kelapa untuk melakukan kamuflase agar barang haram itu tidak kelihatan. "Di belakang pikap itu buah kelapa, namun dibawahnya ada sabu yang terbungkus plastik besar," ungkapnya.
Setelah pelaku SUP diinterogasi, ia hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Rambutan 3. Kemudian petugas membuntuti pelaku SUP.
"Setelah di TKP Jalan Rambutan 3, ada sebuah mobil Innova yang sudah menunggu untuk mengambil sabu yang akan diantarkan oleh SUP itu. Di dalam mobil Innova itu ada empat orang pelaku yaitu BUT, GUS, AID dan RF," tuturnya.
Saat hendak ditangkap, mobil Innova tersebut berusaha melarikan diri dan mengarahkan untuk menabrak mobil itu ke arah petugas.
"Karena melakukan perlawanan, sehingga 1 orang dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak petugas. Adapun masing-masing peran mereka yaitu untuk pelaku GUS merupakan kordinator yang mendapat perintah langsung dari Marno (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.
"Sementara itu untuk pelaku RF yang meninggal dunia berperan sebagai pengendali atau kurir, kemudian pelaku SUP berperan sebagai kurir darat, untuk pelaku BUT dan AID sebagai tim pemantau," pungkasnya.
Dua pelaku berinisial BUT dan AID yang terlibat dalam pengedaran narkoba tersebut masih seorang pelajar berusia 19 tahun. Sedangkan pelaku RF dan GUS pengangguran dan untuk SUP bekerja sebagai wiraswasta.











































01
02
03
04
05








