Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta bupati se-Riau untuk tidak menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sampai selesai pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal itu disampaikan Gubri saat rapat koordinasi bersama Forkopimda Riau dan bupati/walikota se-Riau, di Gedung Daerah Riau, Rabu (15/2/2023).
Gubri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri.
"Surat itu berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades. Ini tugas bupati agar nanti tidak terjadi konflik di daerah yang memicu sampai pelaksanaan Pemilu 2024," kata Gubri.
Gubri menyampaikan, di Provinsi Riau
jumlah desa dengan masa jabatan Kades berakhir tahun 2023 ada sebanyak 528 desa atau 33 persen dari total desa
di Riau 1.591 desa
Lebih lanjut Gubri menjelaskan, Pilkades direncanakan akan dilaksanakan sesuai
dengan berakhirnya masa jabatan Kades sebanyak 58 desa pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 11 persen dari 528
desa, yaitu di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian, Pilkades direncanakan dipercepat sebelum berakhirnya masa jabatan Kades sebanyak 120 desa atau 23 persen dari 528 desa, yaitu di
Kabupaten Siak sebanyak 32 desa direncanakan 20 September
2023.
Lalu, Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 19 desa direncanakan bulan
Oktober 2023, dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 69 desa telah dilaksanakan 8 Desember 2022.
"Selanjutnya, Pilkades direncanakan ditunda setelah Pemilu tahun 2024 sebanyak 350 desa, yaitu Kabupaten Bengkalis 95 desa. Informasi ini kami terima dari 40 kepala desa pada saat audiensi dengan saya. Selain Bengkalis, ada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 146 desa, Kabupaten Kampar 65 desa, dan Kuansing 44 desa," terangnya.
Gubri menyatakan, adanya rencana penundaan Pilkades di beberapa kabupaten di Provinsi Riau bisa menyebabkan terjadinya keresahan di tengah masyarakat dan aparatur pemerintah desa.
"Dan itu terbukti, keresahan ini disampaikan oleh 40 kepala desa dari 95 kepala desa di Kabupaten Bengkalis, yang akan berakhir masa jabatannya dibulan Agustus 2023," ungkapnya.
Menurut Gubri, penundaan Pilkades setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dikhawatirkan akan mempengaruhi kesempatan mereka untuk kembali terpilih pada kontestasi Pilkades tersebut. Sebab rentang waktu 2 tahun merupakan waktu yang sangat panjang secara politik untuk mempertahankan popularitas dan elektabilitas mereka.
"Kondisi keresahan dan kekhawatiran ini apabila tidak dikelola dengan bijak, maka dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan di tengah masyarakat desa, yang pada
gilirannya akan menganggu stabilitas keamanan dan politik di daerah menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024," tegasnya.
"Karena itu, saya minta agar Pilkades di empat daerah ini seharusnya digelar sesuai waktunya, bukan malah sengaja ditunda-tunda dan sengaja di-Pj-kan. Itu sama dengan membunuh demokrasi," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |