

![]() |
JAKARTA (CAKAPLAH) - Terdakwa dugaan kasus korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya, Kamis (16/2/2023).
Bos atau pemilik Duta Palma Group itu dengan tegas mengatakan harapannya agar kasus yang sama tidak menjerat para pengusaha atau investor yang berinvestasi di Indonesia. Pasalnya dia mengatakan, perkara yang kini menjeratnya akibat dari tumpang tindih kewenangan serta ego sektoral para pemangku kewenangan dalam mengeluarkan perizinan perkebunan sawit miliknya.
"Saya saat itu percaya hukum di Indonesia masih berdiri tegak, dan tidak terjadi sewenang-wenang, abuse of power, dan harapan saya kiranya persoalan ini cukup saya saja yang alami. Jangan ada pengusaha lain yang juga harus menjadi korban, akibat sistem perizinan yang buruk ini," kata Surya Darmadi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dirinya mengatakan sejak perkara ini mengemuka, sangat banyak pemberitaan yang telah mediskreditkan dirinya dan keluarganya.
"Kepada para investor tetap datang berinvestasi ke Indonesia, namun kemudian berita semakin memojok, mendiskreditkan diri saya, dan keluarga saya. Yang saya yakini tuduhan itu adalah tidak benar," katanya.
Selain itu Surya Darmadi juga membantah adanya penjemputan paksa terhadap dirinya. Dia mengatakan dirinya secara sukarela kembali ke Indonesia untuk memberi klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Pada saat pemberitaan tersebut, saya sedang berada di luar negeri, dengan etiket baik karena tidak benar berita tersebut, saya datang kembali ke Indonesia menghadapi, mengklarifikasi sekaligus mengikuti proses hukum yang dituduh pada saya. Padahal pada saat itu beberapa teman menganjurkan saya untuk tidak datang kembali ke Indonesia, di samping itu, mengikuti proses hukum saya juga harus memikir pertanggungjawaban kehidupan karyawan saya, dan keluarganya yang begitu banyak. Namun karena saya tidak merasa bersalah dalam perizinan perusahaan menjalankan bisnis usaha perkebunan dengan baik dan benar, berkecimpung di dunia perkebunan kurang lebih 36 tahun sejak tahun 1987 Yang Mulia," ujarnya.
"Dan saat ini karyawan saya bekerja di tempat saya sudah generasi kedua, second generation, maka saya bertekad untuk kembali ke Indonesia mengikuti dan menjalani proses hukum. Jadi kalau kemudian saya diisu, ditangkap, dijemput oleh aparat jaksa dengan ini saya menyatakan itu tidak benar, dan pernyataan menyesatkan karena saya datang dengan sukarela dengan biaya sendiri tanpa didampingi siapapun," sambungnya.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.











































01
02
03
04
05








