Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

CAKAP RAKYAT
Political Will Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Kamis, 16 Februari 2023 17:36 WIB
Political Will Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

(CAKAPLAH) - Harus diapresiasi Negara diwakili Presiden Joko Widodo telah mengakui (recognition) dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM Berat di masa lalu, hal ini langkah maju karena bila tidak diakui berarti tidak dianggap ada rangkaian peristiwa kekerasan tersebut.

Sebagai orang yang pernah berinteraksi dengan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, tentu ini bagi sebagian korban pengakuan Negara menjadi hal yang melegakan batin. Namun juga bagi sebagian korban dan pembela HAM masih menjadi tanda tanya besar kelanjutan setelah pengakuan? Apakah penyelesaian ini sebatas non-yudisial semata menunaikan janji kampanye penyelesaian pelanggaran HAM tanpa jalur hukum atau pro-justicia demi keadilan dan kepentingan penegakan hukum. 

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 pada tanggal 22 Agustus 2022, memiliki kewenangan sangat terbatas dan jelas dengan jalan tanpa jalur hukum dari sebelas poin yang direkomendasikan kepada Presiden. 

Penyelesaian non-yudisial itu ditujukan untuk tiga maksud. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.

Tentu hal ini menjadi political will atau kemauan politik Presiden Jokowi kepada penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu bagi para korban, atau hanya sampai pada tahap pengakuan saja. Karena menjadi langkah berat karena adanya tekanan dari berbagai pihak yang diduga pelaku pelanggaran HAM Berat masih hidup, apalagi upaya tidak terulang lagi pada masa yang akan datang tanpa dilakukan penegakan hukum.

Transitional Justice

Indonesia saat ini bukan lagi berada pada masa transisi demokrasi lagi semenjak 25 tahun runtuhnya rezim otoriter Orde Baru Soeharto pasca Reformasi Politik tahun 1998, kalau meminjam teori Samuel P. Huntington “pada skenario model kedua disebutnya replacement (pergantian) yakni dimana suatu keadaan dalam satu kelompok pembaharu masih lemah atau tidak ada dalam rezim itu, akibatnya demokratisasi baru bisa terwujud apabila kelompok oposisi makin kuat dan pemerintah makin lemah sehingga jatuh dengan sendirinya atau digulingkan”.

Secara fakta empirik momentum transisi demokrasi Indonesia pasca rezim Soeharto telah gagal bila aplikatif dengan teori diatas karena kelompok pembaharu lemah telah gagal mengadili siapa saja yang diduga terlibat sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat masa lalu dari tahun 1965 sampai 1999, termasuk kegagalan mengadili penguasa Orde Baru Soeharto dari dua pilar dugaan kasusnya pelanggaran HAM berat dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).     
Maka tawaran untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu dengan jalan skenario Transitional Justice (keadilan transisi), karena bagaimanapun juga yang menjadi korban kolektif pelanggaran HAM Berat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dilindungi oleh Negara.  

Sebab keadilan transisi mengacu pada serangkaian tindakan non-yudisial dan yudisial yang telah dilaksanakan oleh berbagai negara dalam rangka untuk memperbaiki warisan besar pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Langkah-langkah ini meliputi penuntutan pidana, komisi kebenaran, program reparasi, dan berbagai jenis reformasi kelembagaan. 

Keadilan transisi bukanlah 'khusus' semacam keadilan, tetapi pendekatan untuk mencapai keadilan dalam masa transisi dari konflik dan/atau represi negara. Dengan mencoba untuk mencapai akuntabilitas, keadilan transisi memberikan pengakuan atas hak-hak korban, mempromosikan kepercayaan sipil dan memperkuat aturan hukum demokratis.

Keadilan transisi lahir sebagai tanggapan atas pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis atau meluas. Keadilan transisi mengupayakan adanya pengakuan terhadap korban dan mendorong terciptanya perdamaian, rekonsiliasi, dan demokrasi. Keadilan transisi bukanlah bentuk khusus dari keadilan, tetapi merupakan proses keadilan yang ditujukan kepada masyarakat yang sedang mentransformasikan dirinya setelah mengalami periode pelanggaran HAM secara luas. 

Skenario mekanisme dasar dari keadilan transisi Pertama Pengungkapan Kebenaran; dapat dilakukan baik secara resmi maupun tidak melalui komisi kebenaran, komisi penyelidikan, dokumentasi. Tujuan pengungkapan kebenaran adalah untuk memperoleh kejelasan tentang pelanggaran masa lalu, menciptakan ruang bagi pengakuan masyarakat tentang apa yang terjadi, mengapa itu terjadi, dan dampak yang diderita oleh korban. Langkah-langkah ini seringkali merupakan langkah integral untuk memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan terulang di masa depan. Bentuk kongkritnya adalah melakukan pelurusan fakta sejarah yang selama ini telah dimanipulatif dari peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu dimana posisi korban berada bukan pada area yang salah. 

Kedua, Proses Peradilan; Pengadilan adalah penyelidikan yudisial terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM. Tujuannya adalah untuk menuntut pertanggungjawaban perlaku pelanggaran HAM, dan berusaha mencegah pelanggaran serupa di masa depan dengan mengakhiri impunitas atas pelanggaran di masa lalu. Pertanggungjawaban dapat juga diupayakan melalui peradilan non-kejahatan seperti gugatan perdata terhadap pelaku atau terhadap kasus yang melibatkan negara di hadapan Pengadilan. Penyelesaian secara yudisial merupakan ranah tanggung jawab dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang dapat melakukan penuntutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan membentuk pengadilan ad hoc. 

Ketiga, Program Reparasi; yang merupakan sebuah mekanisme yang disponsori dengan maksud mengakui kehilangan dan penderitaan yang dialami oleh para korban, dan untuk membantu memulihkan dampak pelanggaran masa lalu. Program ini biasanya memberikan pelayanan baik material maupun simbolis kepada korban, yang bisa saja mencakup kompensasi finansial dan permintaan maaf secara resmi.

Keempat, Reformasi Sektor Keamanan; berupaya mengubah institusi militer, polisi, dan institusi negara yang terkait, dari institusi yang digunakan sebagai alat penindasan dan korupsi menjadi alat pelayanan publik dan memiliki integritas. Jadi untuk memenuhi rasa keadilan korban penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus berjalan secara pararel antara non-yudidial dan yudisial, dan ini perlu kemauan politik yang kuat dari Negara

Rekonsiliasi Nasional

Jalan penyelesaian rekonsiliasi nasional yang pernah dilakukan Afrika Selatan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa menjadi refrensi tetapi bukan menjadi acuan yang harus diikuti, karena bagi Indonesia harus menemukan jalan rekonsiliasi nasional sendiri. Yaitu memerlukan jalan proses dialog yang panjang dan mendalam yang difasilitasi Pemerintah bersama korban dan yang diduga pelaku dari serangkaian peristiwa yang sudah melewati penyelidikan Komnas HAM. 

Sebab ada perbedaan karakter dengan konflik di Afrika Selatan dengan Indonesia dimana Afrika Selatan konflik berlangsung bersifat horizontal persoalan diskriminasi kulit hitam (apartheid) antar warga negara, sedangkan di Indonesia konflik bersifat vertikal warga negara dengan rezim pemerintah dan pelanggaran HAM di Indonesia bersifat multi rangkaian beberapa peristiwa dalam tenggat waktu yang berbeda. 

Sulitnya penyelesaian pelanggaran HAM dengan jalan Yudisial dapat dipahami karena adanya berbagai kelompok kepentingan antara yang diduga pelaku kekerasan pelanggaran HAM Berat masa lalu selain keluarga korban, pelaku pelanggaran HAM berat merasa “benar” karena melibatkan petinggi institusi TNI dan Polri saat itu yang dianggap melakukan tugas negara dan perintah kepentingan politik rezim yang berkuasa dalam melakukan peristiwa kekerasan.  

Jadi langkah lanjut setelah pengakuan penyesalan adalah permintaan maaf Negara kepada para korban dan perlu adanya rekonsiliasi nasional antara pelaku dengan korban dari berbagai peristiwa kekerasan dengan tanpa mengabaikan pengungkapan kebenaran (pelurusan sejarah). Opsi penyelesaian secara non-yudisial dan yudisial terletak pada political will kepala Negara dalam hal ini Presiden, memang ini menjadi obat pil yang terasa pahit namun melegakan menjadi kesembuhan bagi yang diduga pelaku diadili seadilnya dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.***

Penulis : Yoseph Billie Dosiwoda; Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economy and Democracy (CREED)
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Nasional, Hukum, Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 29 Maret 2024
Ikafe Unri Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www