Senin, 20 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Israel Setujui UU untuk Cabut Kewarganegaraan Tahanan Arab-Israel
Jum'at, 17 Februari 2023 06:33 WIB
Israel Setujui UU untuk Cabut Kewarganegaraan Tahanan Arab-Israel
Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023. AP Photo/Mahmoud Illean

(CAKAPLAH) - Parlemen Israel menyetujui undang-undang untuk mencabut kewarganegaraan dan hak tinggal penduduk Arab-Israel yang sedang menjalani proses hukum karena serangan terhadap warga Israel. Parlemen Israel juga akan mendeportasi mereka jika menerima tunjangan dari Otoritas Palestina.

Keputusan tersebut berpotensi memengaruhi ratusan warga Palestina dan penduduk Israel. Anggota parlemen Arab serta pejabat Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat mengecam keputusan itu dan menyebutnya sebagai kebijakan rasis.

Otoritas Palestina yang diakui secara internasional telah lama memberikan tunjangan kepada keluarga warga Palestina yang terbunuh atau dipenjara karena serangan terhadap warga Israel. Para tahanan ini secara luas dipandang sebagai pahlawan dalam masyarakat Palestina.

Otoritas Palestina menganggap pembayaran ini sebagai bentuk kesejahteraan bagi keluarga yang membutuhkan. Tetapi Israel mengatakan, langkah Otoritas Palestina ini sama saja dengan mengizinkan kekerasan. Sementara tunjangan tersebut dinilai sebagai insentif bagi orang lain untuk melakukan serangan.

Sekitar 4.700 warga Palestina dipenjara oleh Israel karena dugaan pelanggaran keamanan. Menurut kelompok hak asasi manusia Israel, HaMoked, dari jumlah tersebut sekitar 360 tahanan adalah warga Israel atau penduduk Yerusalem timur.

Sebagian besar warga Palestina di Yerusalem memiliki hak tinggal Israel. Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dan bepergian dengan bebas, termasuk mendapatkan akses layanan sosial Israel. Tetapi mereka tidak kewarganegaraan penuh. Mereka dapat memilih untuk menjadi kewarganegaraan Israel secara penuh atau tidak.

Dalam pemungutan suara di parlemen pada Rabu, sebanyak 94 suara mendukung undang-undang tersebut, dan 10 lainnya menolak. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal serta mendeportasi mereka ke Tepi Barat atau Jalur Gaza.

Otoritas Palestina memiliki otonomi terbatas di beberapa wilayah pendudukan Tepi Barat. Israel memegang kendali secara keseluruhan di Tepi Barat. Sementara Jalur Gaza dikendalikan oleh kelompok militan Hamas dan sebagian besar ditutup oleh blokade Israel-Mesir.

“Tidak terbayangkan, warga negara dan penduduk Israel yang mengkhianati negara dan masyarakat Israel, tetapi juga telah setuju untuk menerima pembayaran dari Otoritas Palestina sebagai upah untuk melakukan tindakan terorisme akan mendapatkan keuntungan. Kami akan menahan kewarganegaraan atau status kependudukan mereka di Israel," kata catatan penjelasan pada rancangan undang-undang tersebut.

Anggota parlemen Yahudi di seluruh spektrum politik, termasuk oposisi, memberikan suara mendukung RUU tersebut. Sementara anggota parlemen Arab menentangnya. Anggota parlemen Arab Ahmad Tibi mengatakan, RUU itu rasis karena hanya berlaku untuk warga Palestina yang dihukum karena kekerasan.

“Seorang Arab yang melakukan pelanggaran adalah warga negara bersyarat. Jika seorang Yahudi melakukan pelanggaran yang sama atau yang lebih serius, mereka bahkan tidak berpikir untuk mencabut kewarganegaraannya," ujar Tibi.

Kepala Palestinian Prisoners Club, Kadoura Fares menyebut undang-undang tersebut adalah keputusan yang sangat berbahaya. Undang-undang ini bertujuan untuk memindahkan warga Palestina dari kota dan desa mereka dengan dalih mendapatkan bantuan sosial dari Otoritas Palestina.

HaMoked mengatakan, 140 warga Arab dan 211 warga Yerusalem dapat terkena dampak hukum tersebut. HaMoked menambahkan, warga Yerusalem sangat rentan karena mereka memiliki lebih sedikit perlindungan hukum untuk melawan perintah tersebut. Kelompok itu juga mengatakan, pemindahan penduduk akan melanggar hukum kemanusiaan internasional karena Yerusalem timur dianggap sebagai wilayah pendudukan.

“Sangat memalukan bahwa undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas dari oposisi. Mencabut kewarganegaraan adalah tindakan ekstrem, dan mencabut tempat tinggal warga Palestina di Yerusalem timur dan mendeportasi mereka akan menjadi kejahatan perang," kata Direktur Eksekutif HaMoked, Jessica Montell.

Dalam kasus terpisah, Israel belum lama ini mendeportasi seorang pria Palestina dari Yerusalem timur ke Prancis. Deportasi dilakukan setelah Israel mengklaim pria itu anggota kelompok militan terlarang.

Editor : Ali
Sumber : Republika.co.id
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 19 Januari 2025
PBBI Salurkan 5.500 Paket Sembako untuk Warga Pra Sejahtera di 6 Wilayah
Minggu, 19 Januari 2025
Didi Meimei Riau 2025 Diharapkan Jadi Duta Promosi Daerah
Sabtu, 18 Januari 2025
IKPTB Gelar Baksos Imlek, Bagikan 106 Paket Sembako untuk Keluarga Prasejahtera
Jumat, 17 Januari 2025
Kembangkan Talenta Esports Lokal, ESI Rokan Hulu Dapat Dukungan Penuh Pengprov Riau

Serantau lainnya ...
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Mutasi dan Promosi Jabatan, UMRI Lantik 31 Pejabat Struktural
Kamis, 16 Januari 2025
Lantik Tiga Kepala Biro, Rektor UMRI; Harus Mampu Jadi Contoh dan Bekerja dengan Sungguh
Kamis, 16 Januari 2025
Workshop Prodi Humas Umri, Kembangkan Keterampilan Public Speaking
Selasa, 14 Januari 2025
UMRI Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www