PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Tahapan ini menjadi perhatian jajaran Bawaslu lantaran berkaitan dengan hak pilih masyarakat yang harus terakomodir.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan mengatakan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, terhadap data-data yang diambil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang hari ini sudah ada di tangan Pantarlih dan kemudian dilakukan Coklit mulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret sudah berjalan.
Bawaslu Riau dan kabupaten kota meminta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara maksimal dengan melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih yang melakukan Coklit.
"Mendampingi proses Coklit dan berkoordinasi dengan Pantarlih, kapan, dimana, dan kepada siapa dilakukan Coklit," kata dia.
Lanjut dia, yang melakukan Coklit adalah Pantarlih. Maka tentu pengawas, khususnya PKD, harusa berkoordinasi dengan Pantarlih untuk mengetahui jadwal kapan dilakukan Coklit.
Sebab, kata dia, tanpa koordinasi dan seterusnya, serta titik lokasi juga tidak didapatkan oleh pengawas tentu tidak bisa maksimal pengawasan melekat.
"Itu di antaranya kami instruksikan kepada teman-teman pengawas di lapangan melalui Bawaslu kabupaten kota," kata dia.
Kemudian, setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan Pantarlih, baik setelah selesai maupun belum, Bawaslu juga melakukan sampling data terhadap warga yang dilakukan Coklit. Misalnya melihat apakah warga tersebut sudah didatangi oleh Pantarlih dan didata.
"Kemudian juga melihat apakah stiker sudah ditempel di rumah warga yang telah dilakukan Coklit," kata dia.
Kemudian poin lainnya, Bawaslu Riau meminta masyarakat, setelah berakhirnya masa Coklit nanti tanggal 14 Maret dan jika ternyata ada warga yang memiliki KTP el ataupun KK yang telah melakukan perekaman atau telah berdomisili di daerah itu ternyata tidak dilakukan Coklit dengan mendatangi rumahnya, maka silahkan laporkan ke Bawaslu terdekat, bisa dengan PKD, bisa Panwaslu Kecamatan bisa langsung ke Kantor POS di Kantor Lurah atau Kantor Desa.
"Sahabat Bawaslu, teman-teman di lapangan juga mewanti-wanti jangan sampai ada Pantarlih yang melakukan Coklit tidak mendatangi rumah warga tetapi di rumahnya sendiri atau istilahnya tembak di atas kuda. Hal ini kami wanti-wanti ke KPU Provinsi agar hal ini tidak terjadi. Karena kalau ini dilakukan oleh Pantarlih, data yang didapatkan tidak akurat," kata Hasan.
"Jika data pemilih tidak akurat tentu akan berpengaruh kepada hal-hal berikutnya, misalnya jumlah surat suara yang tidak tercetak sejumlah seluruh warga yang memiliki hak pilih, karena tidak masuk ke DPT," tambah dia.