PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola karaoke Koro Koro Panam. Surat ini disampaikan karena tempat hiburan tersebut sudah melanggar jam operasional.
"Kita sudah turun langsung dan mendapati aktivitas di tempat hiburan tersebut hingga dini hari. Itu artinya Koro Koro melanggar batas jam operasional. Pengunjung yang masih ada juga kita bubarkan karena sudah larut malam, supaya pulang ke rumahnya masing-masing," ujar Kepala Bidang OKM Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Ahad (19/2/2023).
Atas surat yang telah dilayangkan tersebut, pihak pengelola Koro Koro diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP Pekanbaru Senin (20/2/2023).
"Kita panggil besok ke kantor, karena ini sudah melanggar batas jam operasional," Cakapnya.
Disampaikan Reza, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan karaoke. Razia ini merupakan razia penegakan Perda Kota Pekanbaru No 13 Tahun 2021. Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tim sudah melakukan patroli malam dan pengawasan terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar aturan. Jangan sampai mengganggu ketertiban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya beredar potongan video TikTok yang menyatakan bahwa tempat hiburan malam Koro Koro di jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pagi. Bahkan di malam Minggu Koro Koro Panam buka hingga pukul 05.00 WIB pagi.
Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut memperlihatkan seorang wanita yang sedang live menggunakan akun Koro Koro Panam dan menjawab pertanyaan dari netizen.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan netizen adalah terkait waktu operasional tempat karaoke dan bilyar di Koro Koro Panam. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa Koro Koro Panam tutup pukul 04.00 WIB dan malam Minggu beroperasi hingga pukul 05.00 WIB.
Padahal dalam aturannya tempat hiburan malam seperti karaoke di Pekanbaru hanya boleh buka sampai tengah malam.
Terkait video yang beredar ini, CAKAPLAH.COM langsung menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian untuk melakukan konfirmasi, Sabtu (18/2/2023). Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru ini mengaku jika dirinya sudah mendapatkan potongan video TikTok tersebut.
"Iya saya juga sudah mendapatkan video tersebut," ujar Zulfahmi Adrian, Sabtu (18/2/2023).
Ia mengatakan jika memang itu benar, tentunya hal tersebut menyalahi aturan. Tidak ada tempat karaoke ataupun hiburan yang buka hingga pukul 04.00 apalagi pukul 05.00 WIB.
"Ya jelas itu menyalahi ketentuan. Tak boleh itu sampai subuh. Kita akan lakukan pengecekan langsung. Malam ini kita akan patroli ke sana untuk mengeceknya," Cakapnya.
Disampaikan Zulfahmi, secara aturan tempat hiburan malam ataupun karaoke itu boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan batas akhirnya hingga pukul 00.00 WIB.
"Makanya nanti anak yang live itu kita panggil dan minta konfirmasi. Apakah itu memang dari managemennya atau bagaimana, kita akan lihat dulu nanti. Akan kita cross cek malam ini," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |