PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau semakin marak. Minggu (22/1/2017), Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mengamankan Ayah dan Anak, yang sama-sama merupakan pengedar sabu.
Dua anggota keluarga yakni F (32) jenis kelamin perempuan (anak,red) dan S (60) Pria (ayah,red) ditangkap Jalan H. Arief Parit 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 paket sabu ukuran kecil serta alat penghisap sabu (Bong).
"Tersangka merupakan 1 keluarga yang terdiri dari ayah dan anak jadi pengedar sabu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (23/1/2017).
Terungkapnya jaringan pengedar sabu yang melibatkan anggota keluarga ini merupakan hasil laporan dari masyarakat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan.
Melanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan dikediamannya. Saat dilakukan penggrebekan, polisi menemukan 3 paket kecil sabu yang disimpan disebuah dopet kecil warna hitam dari dalam kamarnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Inhil."Saat ini kita melakukan pendalaman tersangka. Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, barang haram tersebut miliknya," pungkas Guntur.
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |