PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial REN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Pramuka, Tembilahan Hulu, Tahun Anggaran 2017.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkarq ini dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tunggi (Kejati) Riau dengan nomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Ketika itu dalam SPDP, penyidik belum mencantunkan nama tersangka.
Nama tersagka baru dicantumkan penyidik dalam Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Di sana tercantum nama tersangka REN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto tidak menampik hal itu.
"Kita sudah menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka perkara tersebut dari penyidik Polda Riau,. Tersangka berinisial REN. Pekerjaan ASN," ujar Bambang, Senin (20/2/2023).
Bambang mengatakan, REN merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Kini, kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara tersangka. Jika telah diterima berkas perkaea akan diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Bambang menyebut, ada 5 jaksa yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara. "Jaksa P-16 (Peneliti,red) ada 5 orang. Empat orang dari Kejati, dan 1 orang dari Kejari Inhil," ungkap Bambang.
Iinformasi dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu TA 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lain dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587 dan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Dikabarkan, tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat ini yang bersangkutan diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Inhil.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |