

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diklaim telah sesuai dan tidak ada melanggar aturan.
Dimana belanja pegawai ASN Pemprov Riau saat ini masih di bawah mandatori maksimal 30 persen, atau hanya 24 persen.
"Untuk kenaikan TPP sudah sesuai aturan tidak ada yang dilanggar. Bahkan sesuai aturan belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30 persen, dan kita baru 24 persen," kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal, Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut Kemal menjelaskan dasar pertimbangan Pemprov Riau menaikan TPP ASN. Pertama karena kurang lebih 10 tahun TPP ASN Pemprov Riau tidak ada mengalami kenaikan.
Baca: TPP ASN Pemprov Riau Cair Lebih Cepat, Cek Rekening!
"Kemudian, TPP Pemprov Riau jika dibanding dengan TPP provinsi di Sumatera, dan beberapa kabupaten/kita di Riau masih di bawah mereka. Contohnya TPP Sekda dan Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di bawah mereka. Misalnya TPP Sekda Kampar itu mencapai Rp89 juta. Kemudian TPP Sekda Sumut mencapai Rp90 juta lebih. Bahkan TPP eselon II mereka rata-rata Rp40 juta, kita untuk kepala dinas hanya Rp31 juta," terangnya.
"Lalu, kenaikan TPP Pemprov Riau juga menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana harga bahan pokok naik, dan inflasi tinggi. Kita harapkan dengan baiknya tunjangan pegawai dapat memberi daya ungkit perekonomian masyarakat Riau," tambahnya.
Selain itu, Kemal menerangkan, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau telah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900-4700 tentang Persetujuan Mendagri dengan 5 Komponen Perhitungan TPP.
"Jadi 5 komponen diantaranya, berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objek lainnya. Jadi kriteria itu sebagai kriteria kita memberikan TPP ASN Pemprov Riau," tutupnya.
Berikut besaran tambahan TPP Pejabat Pemprov Riau:
Sekretaris Daerah: Rp90.020.983 (per bulan)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat: Rp38.742.625
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan: Rp38.742.625
Asisten III Bidang Administrasi Umum: Rp38.742.625
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM: Rp26.477.795
Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur: Rp26.477.795
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan: Rp26.477.795
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda: Rp26.477.795
Kepala Biro Kesra: Rp26.477.795
Kepala Biro Hukum: Rp27.477.795
Kepala Biro Perekonomian dan SDA: Rp26.477.795
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa: Rp27.477.795
Kepala Biro Administrasi Pembangunan: Rp27.477.795
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana: Rp27.477.795
Kepala Biro Umum dan HAM: Rp26.477.795
Kepala Biro Administrasi Pimpinan: Rp26.477.795
Kepala Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Rp31.843.253
Kepala Inspektorat: Rp40.069.428 per bulan
Sekretaris Inspektorat: Rp22.512.320 per bulan
Kepala Dinas Pendidikan: Rp31.843.253
Kepala Dinas Kesehatan: Rp31.843.253
Direktur RSUD Arifin Achmad: Rp12.322.915
Direktur RSJ Tampan Rp24.241.799
Direktur RSUD Petala Bumi: Rp18.382.400
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan: Rp31.843.253
Kepala Dinas Sosial: Rp31.843.253
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp31.843.253
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Rp31.843.253
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura: Rp31.843.253
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp31.843.253
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp31.843.253
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik: Rp31,843,253
Kepala Dinas Kebudayaan: Rp31,843,253
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp31,843,253
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan: Rp31,843,253
Kepala Dinas Pariwisata: Rp31,843,253
Kepala Dinas Perkebunan: Rp31,843,253
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp31,843,253
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp31,843,253
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM: Rp31,843,253
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp34,496,857
Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan: Rp37,681,184
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah: Rp37,681,184
Kepala Badan Pendapatan Daerah: Rp37,681,184
Kepala Badan Kepegawaian Daerah: Rp31,843,253
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp31,843,253
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp31,843,253
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp31,843,253
Kepala Badan Penghubung Riau: Rp28,976,800
Sekretaris Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau: Rp19,501,280
Sekretaris DPRD Riau: Rp31,843,253
Kepala Bagian di Lingkungan Pemprov Riau: Rp19,501,280
Kepala Cabang Dinas di Lingkungan Pemprov Riau: Rp17,708,805 per bulan
Kepala UPT Dinas di Lingkungan Pemprov Riau: Rp17,708,805
Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkungan Pemprov Riau: Rp11,981,598
Analis Keuangan Pusat dan Daerah: Rp11,691,144
Analis Kebijakan Madya: Rp12,932,640 sampai Rp19,501,280
Analis Kebijakan Muda: Rp10,074,661 sampai Rp12,049,625
Analis Kebijakan Pertama: Rp7,449,543
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |











































01
02
03
04
05








