Emirsyah Satar
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Rolls Royce atas pembelian mesin jet Trent 700 untuk pesawat Airbus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emirsyah disebut-sebut menerima suap dengan total nilai Rp 20 miliar. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Emirsyah pernah diundang penyelidik KPK untuk dimintai keterangannya sebanyak dua kali. Tidak hanya terhadap Emirsyah, penyelidik juga mengundang istri Emirsyah, Sandrina Abubakar.
"KPK pernah mengundang ESA dan isteri untuk dimintakan keterangan pada akhir Desember 2016 lalu dalam proses penyelidikan," ujar Febri kepada, Senin (23/1/2017).
"ESA dimintakan keterangan pada tanggal 20 dan 28 Desember 2016 dan isteri pada tanggal 20 Desember 2016," kata Febri menambahkan.
Seperti diketahui, Emirsyah yang saat ini menjabat sebagai chairman MatahariMall.com itu resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Kamis (19/1). Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris.
Dari uang jenis Euro sampai Dolar Amerika diterima Erminsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.