

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebakaran lapak pedagang Pasar Cik Puan beberapa hari lalu bukan saatnya lagi untuk diratapi. Hidup harus terus berjalan. Para pedagang pun kini sudah mulai bangkit dan menata ulang lapak dagangannya, meski sederhana.
Terhadap hal itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengingatkan kepada pemerintah untuk menata sedemikian rupa lapak - lapak baru pedagang tersebut, jangan sampai menimbulkan persoalan baru.
"Apakah pedagang diperbolehkan merenovasi sendiri atau gimana. Karena kalau dibiarkan bangun sendiri, yang terjadi sesuai selera mereka masing - masing. Besaran, panjang lebarnya, nanti mengikuti selera mereka," kata Nofrizal, Rabu (22/2/2022).
Politisi PAN ini khawatir nanti pedagang akan membuat lapak sampai ke daerah parkiran. Tentu hal itu berbahaya dan bisa mengganggu pengguna jalan.
"Kalau mereka buat lapak sampai ke depan, bisa menutupi parkiran. Ini harus ditata dengan baik, agar tak ganggu jalan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pedagang korban kebakaran Pasar Cik Puan kini mulai menempati lokasi yang baru untuk berjualan kembali. Namun banyak pedagang yang mengeluh dikarenakan lokasi mereka yang baru sepi pembeli.
Sejumlah pedagang tampak menempati halaman depan bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai. Lokasinya persis di samping sisa-sisa pasar lama yang telah rata dengan tanah.
Salah satu pedagang bernama Desi mengatakan, dirinya telah menempati lokasi yang baru itu sejak Senin lalu. Ia menggelar lapak dagangan sembakonya di depan halaman bangunan yang terbengkalai itu.
"Lokasi baru ini sepi pembeli, karena mungkin pembeli menilai lokasi nya ini jauh dan tidak tertata, sehingga pembeli jarang sekali mendatangi lapak saya," kata Desi, Rabu (22/2/2023).
Desi juga mengungkapkan, pedagang dibagi dua untuk lokasi berjualan yang baru. Sebagian masih menempati lokasi bekas kebakaran dan sebagian lainnya menempati bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05








