PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Sunardi (47), terpidana perkara kredit fiktif di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau tahun 2011.
Ketua KUD Rahayu Makmur tahun 2005 hingga 2012 itu kabur sejak perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu. Dia diamankan di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, menghukum Sunardi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kuringan badan.
Sunardi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 4 tahun penjara.
Sunardi bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp2.805.834.614," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu malam.
Ketut mengatakan, Sunardi diamankan karena tidak datang memenuhi panggilan untuk eksekusi atas putusan hakim tersebut. Akhirnya, Korps Adhyaksa menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ungkap Ketut.
Usai diamankan, Sunardi dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya Sunardi akan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.
Ketut menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.
Untuk informasi, Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur menikmati kucuran dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI 46 Rengat.
Selain Sunardi, perkara ini juha melibatkan mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti. Uang tersebut dibebankan kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.
Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur.
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.
Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Dengan begitu, telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |