JAKARTA (CAKAPLAH) - Sidang vonis Surya Darmadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit PT Duta Palma, terpaksa dijeda sementara atau diskors oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya saat menjalani persidangan, dengan agenda pembacaan vonis, Surya Darmadi tiba-tiba mengeluhkan penyakit jantungnya yang ditenggarai kambuh.
"Izin Yang Mulia saya agak nggak enak. Jantungnya kurang fit," ujar Surya Darmadi, menyela pembacaan putusan vonis yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Fazal Hendri menanyakan kondisi kesehatan dari Surya Darmadi. Serta mempertanyakan keinginan Surya Darmadi dengan kondisi tersebut.
"Maunya diskors?" tanya hakim ketua Fazhal Hendri.
"Iya," timpal Surya.
Hakim lalu meminta Surya Darmadi beristirahat sejenak. Surya lalu mengambil air minum dari tim pengacaranya.
"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau nggak bisa kita skors," ujar hakim.
Hakim lalu bertanya soal persiapan Surya Darmadi menjelang sidang vonis. Surya Darmadi lalu mengaku tidak kuat mendengar pertimbangan hukum dari hakim.
"Pak Surya Darmadi tadi sudah makan?" tanya hakim.
"Sudah," katanya.
Atas kondisi tersebut, Fazal Hendri kembali memastikan penyebab kambuhnya penyakit jantung Surya Darmadi yang awalnya diduga akibat rasa ketakutan mendengar putusan vonis.
"Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?" ujar hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Surya Darmadi lantas menyatakan kalau dirinya benar tidak kuat untuk mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim.
"Benar, tidak kuat Yang Mulia," timpal Surya Darmadi.
Hakim meminta Surya Darmadi tetap kuat mengikuti proses sidang vonis. Sidang lalu diputuskan untuk diskors hingga pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya pada Senin 6 Februari 2022 yang lalu dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar JPU.
"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |