Minggu, 10 November 2024

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Bawaslu November 2024

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Hutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 23 Februari 2023 17:24 WIB
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Hutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Surya Darmadi Bos Duta Palma Group (tengah)

JAKARTA (CAKAPLAH) - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap bos pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun serta uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp 39 triliun.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU. Menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun," ujar Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri di dalam persidangan, Kamis (23/3/2022).

Selain itu, majelis hakim menyatakan hal-hal meringankan dalam putusan itu yakni Surya Darmadi telah membangun perumahan, sekolah dari tingkat SD hingga tingkat SMK dan mengratiskan biayanya untuk masyarakat.

Serta perusahaan juga membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, ditambah dengan pertimbangan  usia terdakwa sudah lanjut yakni 72 tahun.

Sebelumnya sidang vonis Surya Darmadi sempat diskrors selama satu jam oleh Majelis Hakim, karena Surya Darmadi tiba-tiba mengeluhkan penyakit jantungnya yang tiba-tiba kambuh.

"Izin Yang Mulia saya agak nggak enak. Jantungnya kurang fit," ujar Surya Darmadi, menyela pembacaan putusan vonis yang sedang berlangsung.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Fazal Hendri menanyakan kondisi kesehatan dari Surya Darmadi. Serta mempertanyakan keinginan Surya Darmadi dengan kondisi tersebut.

"Maunya diskors?" tanya hakim ketua Fazhal Hendri.

"Iya," timpal Surya.

Hakim lalu meminta Surya Darmadi beristirahat sejenak. Surya lalu mengambil air minum dari tim pengacaranya.

"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau nggak bisa kita skors," ujar hakim.

Hakim lalu bertanya soal persiapan Surya Darmadi menjelang sidang vonis. Surya Darmadi lalu mengaku tidak kuat mendengar pertimbangan hukum dari hakim.

"Pak Surya Darmadi tadi sudah makan?" tanya hakim.

"Sudah," katanya.

Atas kondisi tersebut, Fazal Hendri kembali memastikan penyebab kambuhnya penyakit jantung Surya Darmadi yang awalnya diduga akibat rasa ketakutan mendengar putusan vonis.

"Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?" ujar hakim.

Mendengar pertanyaan tersebut, Surya Darmadi lantas menyatakan kalau dirinya benar tidak kuat untuk mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim.

"Benar, tidak kuat Yang Mulia," timpal Surya Darmadi.

Hakim meminta Surya Darmadi tetap kuat mengikuti proses sidang vonis. Sidang lalu diputuskan untuk diskors hingga pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya pada Senin 6 Februari 2022 yang lalu dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar JPU.

"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.**

Penulis : Edison
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 09 November 2024
Kakanwil Kemenag Riau Tekankan Empat Poin Netralitas ASN di Pemilukada
Sabtu, 09 November 2024
Bhabinkamtibmas Desa Subarak dan Desa Gema Gelar Cooling System Jelang Pilkada Damai 2024
Sabtu, 09 November 2024
Cooling System, TNI-Polri Sinergi Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Rokan Hilir
Sabtu, 09 November 2024
Wujudkan Pilkada Damai, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Getra

Serantau lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!
Senin, 30 September 2024
Jangan Asal Pasang Kipas Angin, Berikut Cara Memilih Kipas Angin Minimalis yang Mengikuti Furnitur Rumah

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Senin, 04 November 2024
Mau Belajar Materi IPS dengan Mudah? Simak Ulasan Lengkap Situs Belajar Materi IPS Di Sini!
Minggu, 03 November 2024
Review GoPro Hero 12 Black: Action Camera Terbaru Yang Tahan Air
Kamis, 12 September 2024
Ga Hanya Bikin Happy, Intip Manfaat Lain dari Main Game Yuk!
Kamis, 05 September 2024
Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Kamis, 04 Juli 2024
8 Makanan Penyebab Bau Badan yang Sebaiknya Dihindari

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 07 November 2024
UIR Duduki Peringkat 169 Top Universities pada Kawasan ASEAN Versi QS Ranking
Rabu, 06 November 2024
Bank Jatah Binaan PT PHR dan LPPM UMRI Sosialisasi Program Tabungan Minyak Jelantah di SMP Muhammadiyah 2 Pekanbaru
Rabu, 06 November 2024
FMIPA Kesehatan UMRI Gelar Seminar dan Lomba Poster Ilmiah SLTA Sederajat Se-Riau
Rabu, 06 November 2024
SMKN 4 Pekanbaru Semakin Maju di Usia 30 Tahun, Cetak Lulusan Kompeten dan Berprestasi

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 14 Oktober 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Pekanbaru dalam Diskusi Permasalahan di Kecamatan Marpoyan Damai
Kamis, 05 September 2024
DPRD Nias Utara Kunjungi DPMPTSP Pekanbaru untuk Konsultasi Mekanisme Perizinan
Senin, 02 September 2024
DPMPTSP Kota Pekanbaru Adakan Coffee Morning, Fokus Diskusi Bersama Pengelola dan Gerai di MPP
Senin, 02 September 2024
Pendaftar CPNS Pekanbaru Sudah Capai 1.000 Orang

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www