JAKARTA (CAKAPLAH) - Bos PT Duta Palma Grup (DPG) Surya Darmadi alias Apeng langsung menyatakan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara dan mengembalikan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp42 triliun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kepada Surya Darmadi apakah melakukan banding.
“Bagaimana Surya Darmadi dan kuasa hukum, apakah terima dengan putusan ini atau banding? Kalau banding itu hak dari terdakwa dan punya 7 hari,” kata Hakim.
“Iya (banding) Yang Mulia, Terimakasih,” jawab Surya Darmadi.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami menyatakan banding atas keputusan ini Yang Mulia,” timpal Girsang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap. “Bagaimana dengan JPU? Apakah sudah ada keputusan (banding-red)?,” tanya hakim kepada JPU.
“Masih pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Jaksa.
Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap bos pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun serta uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan nya sebesar Rp 39 triliun.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU. Menyatakan SD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan membayar kerugian negara 2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar 30 triliun rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri di dalam persidangan.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |