
Apdesi: Dana Desa Jangan 'Diterminalkan'
Sabtu, 19 Agustus 2017 14:11 WIB
![]() |
JAKARTA (CAKAPLAH) - Prosedur pencairan dana desa dari pusat hingga ke desa dinilai terlalu banyak tahap. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar prosedur pencairan itu dipangkas sehingga desa langsung menerima dana dari pusat melalui rekening kas desa (RKD) yang sudah disiapkan.
Bendahara Umum Apdesi Abdul Hadi mengatakan, cara seperti itu akan lebih efisien dan memudahkan. Pemerintah desa tak akan banyak berkutat dengan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga hanya disibukkan urusan administrasi. Aparat desa tentu akan lebih fokus terhadap penggunaan dana desa. "Maka kalau desa dapat dana dari APBN jangan 'diterminalkan'," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dana Desa untuk Siapa' di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Usulan ini diamini anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani menilai, semakin banyak tahapan yang harus dilalui dalam pencairan dana desa maka makin banyak pula peluang campur tangan pihak lain. Artinya, akan lebih baik jika dana desa diserahkan langsung ke rekening desa.
Kasus yang terjadi di Pamekasan beberapa waktu lalu, lanjut dia, sangat mungkin kepala desa hanya sebagai pihak korban. Kepala desa hanya terseret dalam pusaran perkara yang melibatkan Bupati Pamekasan tersebut. Politikus PKS ini setuju jika dana desa tak banyak dilewatkan banyak tahap. "Karena semakin banyak itu, potensi intervensinya dari pihak-pihak tertentu juga besar," ujar dia.
Pencairan dana desa langsung ditransfer dengan menggunakan mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah, yaitu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana desa langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk pencairan dana desa ke kabupaten/kota, minimal ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap kabupateb/kota, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kabupaten/kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh gubernur, yang di dalamnya memuat pos atau mata anggaran dana desa yang berasal dari APBN.
Syarat kedua berupa peraturan kepala daerah yaitu peraturan bupati/wali kota tentang rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya dana desa di RKUD, pemda harus mentransfer dana desa ke rekening desa. Untuk pencairan dana desa dari RKUD ke rekening desa tersebut, desa harus menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi dan disahkan oleh bupati/wali kota sebagai persyaratan pencairan dana desa ke desa.
Bendahara Umum Apdesi Abdul Hadi mengatakan, cara seperti itu akan lebih efisien dan memudahkan. Pemerintah desa tak akan banyak berkutat dengan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga hanya disibukkan urusan administrasi. Aparat desa tentu akan lebih fokus terhadap penggunaan dana desa. "Maka kalau desa dapat dana dari APBN jangan 'diterminalkan'," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dana Desa untuk Siapa' di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Usulan ini diamini anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani menilai, semakin banyak tahapan yang harus dilalui dalam pencairan dana desa maka makin banyak pula peluang campur tangan pihak lain. Artinya, akan lebih baik jika dana desa diserahkan langsung ke rekening desa.
Kasus yang terjadi di Pamekasan beberapa waktu lalu, lanjut dia, sangat mungkin kepala desa hanya sebagai pihak korban. Kepala desa hanya terseret dalam pusaran perkara yang melibatkan Bupati Pamekasan tersebut. Politikus PKS ini setuju jika dana desa tak banyak dilewatkan banyak tahap. "Karena semakin banyak itu, potensi intervensinya dari pihak-pihak tertentu juga besar," ujar dia.
Pencairan dana desa langsung ditransfer dengan menggunakan mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah, yaitu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana desa langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk pencairan dana desa ke kabupaten/kota, minimal ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap kabupateb/kota, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kabupaten/kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh gubernur, yang di dalamnya memuat pos atau mata anggaran dana desa yang berasal dari APBN.
Syarat kedua berupa peraturan kepala daerah yaitu peraturan bupati/wali kota tentang rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya dana desa di RKUD, pemda harus mentransfer dana desa ke rekening desa. Untuk pencairan dana desa dari RKUD ke rekening desa tersebut, desa harus menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi dan disahkan oleh bupati/wali kota sebagai persyaratan pencairan dana desa ke desa.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2020 18:38 WIB
5 Penyebab Masih Ada Desa Belum Terima BLT DD, Salahsatunya Sengketa Perangkat Desa

Senin, 20 April 2020 21:34 WIB
Kejati Ingatkan Penyaluran Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Senin, 23 September 2019 18:06 WIB
Fitra Sebut Keterbukaan Anggaran Pemerintah di Riau Rendah

Senin, 06 April 2020 11:20 WIB
Fraksi PKB Desak Pemprov Riau Alihkan Dana Desa Untuk Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 22:00 WIB
Bupati Kampar Langsung Serahkan BLT DD kepada Warga Desa Laboy Jaya

Jum'at, 22 Februari 2019 15:51 WIB
KI Riau Ingatkan Badan Publik Segera Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 20 Februari 2020 18:05 WIB
Wagubri Harap Dana Desa Bisa Dorong Percepatan Pembangunan

Rabu, 20 Maret 2019 22:01 WIB
KI Riau Dorong Terbentuknya KI Inhu

Selasa, 14 Agustus 2018 15:00 WIB
KPK: LHKPN Modal untuk Bersih dan Anti Korupsi

Senin, 29 Januari 2018 21:01 WIB
Perlambat Izin Usaha, Jabatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

Senin, 05 Februari 2018 21:06 WIB
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah dan Wakilnya Tak Tunjukkan Konflik Secara Terbuka

Selasa, 23 Juli 2019 15:20 WIB
Tahun 2019 Sudah Empat Kepala Daerah di Riau Ajukan Izin ke Luar Negeri

Senin, 10 Desember 2018 21:08 WIB
Menkeu Keluhkan Pejabat Daerah Mondar-mandir ke Jakarta

Jum'at, 13 Oktober 2017 19:36 WIB
Warga Pekanbaru Hibahkan Tanahnya untuk Pembangunan 7 Kantor Lurah Baru

Rabu, 13 Desember 2017 18:23 WIB
Gubernur Riau Minta Kepala Desa Tingkatkan Kompetensi

Kamis, 22 Agustus 2019 19:43 WIB
Tiga ASN Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp1,93 Miliar

Jum'at, 08 September 2017 19:38 WIB
Gubri Minta OPD Kelola Keuangan dan Aset Secara Benar

Selasa, 14 Agustus 2018 20:58 WIB
Mantan Camat Kampar Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 24 April 2019 18:32 WIB
Bappenas Gelar Workshop Tim Penilai Angka Kredit di Pekanbaru

Rabu, 16 Januari 2019 21:45 WIB
Agar Kades Tak Ragu Gunakan Dana Desa, TP4D Rohul Berikan Penerangan Hukum

Selasa, 06 Juni 2017 21:05 WIB
Kades Dituntut Berinovasi dalam Kelola Dana Desa

Minggu, 06 Januari 2019 21:37 WIB
Anak-anak Pamong Praja Riau Kini Punya Wadah Silaturrahmi

Rabu, 25 Oktober 2017 21:53 WIB
Gubernur Beberkan Perhatian Pemprov Riau ke Dunia Pendidikan

Kamis, 22 Juni 2017 10:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Pegawai di Kantor Pemko Pekanbaru Gagal Fokus

Jum'at, 27 Oktober 2017 20:48 WIB
Ratusan Camat Bakal Berkumpul di Pekanbaru, Menteri dan Jaksa Agung Turut Hadir

Minggu, 18 Juni 2017 12:34 WIB
PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 Jika Belum Lunasi Pajak PBB

Jum'at, 07 April 2017 06:18 WIB
Sekda: Pemprov Akan Evaluasi Kedisiplinan ASN

Senin, 02 Oktober 2017 18:17 WIB
Sekda Kampar Yusri Tegaskan Pemkab Gesa Percepatan Pembangunan

Kamis, 04 Mei 2017 19:46 WIB
Tarif Listrik Naik Hingga 143 Persen, Jokowi Menambah Beban Rakyat

Kamis, 06 April 2017 05:06 WIB
Pertama di Riau, Kampar Terapkan Aplikasi Kasda Online
Berita Pilihan
Jumat, 30 Oktober 2020
Ini 342 Nama Peserta Lulus CPNS 2019 Kota Pekanbaru, Lihat Linknya di Sini

Topik

Jumat, 22 Maret 2019
Plastik Masih Menjadi Permasalahan Utama Pencemaran Lingkungan di Kuansing
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

Senin, 18 Januari 2021
Dihadiri Wabup Terpilih, DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Ketua DPRD
Senin, 18 Januari 2021
Tak Kenal Lelah, Polsek Pangkalan Kerinci Gencar Patroli C3
Senin, 18 Januari 2021
Polsek Kuala Kampar Imbau Warga di Dermaga Teluk Dalam Terapkan Prokes
Senin, 18 Januari 2021
Cegah Warga Terpapar Covid-19, Polsek Teluk Meranti Gencar Sosialisasikan Prokes

Sabtu, 09 Januari 2021
Pilih Salah Satu Hewan untuk Prediksi Masa Depanmu
Rabu, 06 Januari 2021
Puteri Ekowisata Indonesia Perwakilan Riau Endang Sri Rezki Percayakan Perawatan Kulit ke Klinik Isabells Beauty Treatment
Rabu, 06 Januari 2021
Tak Perlu Susah Payah, Ini Untungnya Pakai Aplikasi Pinjam Uang Online
Selasa, 29 Desember 2020
Duo FIFA Liga Dangdut 2018 Kunjungi Isabell's Beauty Treatment

Kamis, 31 Desember 2020
Tutup Tahun 2020 BOB PT BSP Pertamina Hulu Tajak Sumur Migas
Jumat, 28 Agustus 2020
PGN Komitmen Bangun Infrastruktur Baru Untuk Mendorong Bauran Energi Nasional
Jumat, 28 Agustus 2020
Jaga Ketahanan Listrik di Batam, PGN dan PT Energi Listrik Batam (ELB) Teken Perjanjian Jual Beli Gas
Senin, 17 Agustus 2020
Promo Merdeka 17 LSP, Program PGN Gratis Isi Gas kepada Pelanggan GasKu

Senin, 18 Januari 2021
Kaget dengan Harga Samsung Galaxy S21 Ultra
Rabu, 30 Desember 2020
Intip Spesifikasi Realme C11, Smartphone Rp1,5 Jutaan dengan Beragam Fitur Menarik
Selasa, 27 Oktober 2020
Tentang Rapid Test Antigen, Pengganti Rapid Test Antibodi
Selasa, 13 Oktober 2020
Tim Umri Serahkan Alat Pengering Buah untuk Masyarakat Desa Kualu Nenas

Senin, 18 Januari 2021
Terlalu Lama Pakai Masker Sebabkan Mata Kering, Ini Cara Mencegahnya
Rabu, 06 Januari 2021
Jembatan Siak IV Kerap Jadi Titik Kumpul Pesepeda di Pekanbaru
Selasa, 08 Desember 2020
Miss Interglobal Indonesia 2020 Kunjungi Isabell's Beauty Treatment
Jumat, 16 Oktober 2020
Tips Hindari Covid-19 di Pondok Pesantren

Kamis, 31 Desember 2020
Ini Dia Pemenang Lomba Film Dokumenter dan Fotografi Sempena Milad FIB Unilak
Selasa, 22 Desember 2020
Politeknik Caltex Riau Jalin Kerjasama dengan Universitas Baiturrahmah
Senin, 14 Desember 2020
Di Tangan Dosen Unilak, Urine Ternak Diubah Menjadi Pupuk Cair
Senin, 14 Desember 2020
Webinar Mental Health and Social Media Komunikasi Unri Sukses Digelar
Terpopuler
01
Kamis, 14 Januari 2021 06:53 WIB
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
02
Rabu, 13 Januari 2021 22:18 WIB
Pemprov Minta Kontraktor Bayarkan Biaya Material Masjid Raya Riau di Palas
03
Kamis, 14 Januari 2021 13:04 WIB
Manuver Perdana Risma di Kemensos: Rampingkan Bansos dari Rp 134 T Jadi Rp 92,817 T
04
Jumat, 15 Januari 2021 13:11 WIB
Usai Disuntik Vaksin, Wakil Ketua MUI Pekanbaru Merasa Normal Saja
05
Selasa, 12 Januari 2021 14:18 WIB
Pemerintah Mulai Cairkan BLT untuk Pelajar SD-SLTA, Semua Bisa Dapat dengan Cara Berikut

Foto

Jumat, 15 Mei 2020
BRI Salurkan Bantuan Rp 22,16 Miliar Hasil Donasi 62 Ribu Karyawan untuk Covid-19
Kamis, 23 April 2020
PT SRL dan Mitra Bagikan 17.500 Paket Sembako di Tiga Provinsi
Senin, 23 Maret 2020
PT Musim Mas Salurkan Bantuan Ternak Sapi untuk Kelompok Tani di Pelalawan
Jumat, 20 Maret 2020
PKS Sindora Rohil Segera Beroperasi, Manajemen Siapkan Program CSR Jangka Panjang

Jumat, 15 Januari 2021
Sempat Menimba Ilmu 3 Tahun di Pesantren, Vicky Prasetyo Ingin Jadi Penceramah
Senin, 11 Januari 2021
Setelah Sebulan Jalani Karantina, Akhirnya Nirina Zubir Negatif Covid-19
Sabtu, 04 Juli 2020
Trending di Twitter, Maudy Ayunda Diduga Adu Mulut dengan Pria saat Live Instagram
Rabu, 01 April 2020
5 Fakta 'Aisyah Istri Rasulullah' yang Aslinya Lagu Cinta dari Malaysia

Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Jumat, 15 Januari 2021
Membuka Pintu Rezeki di Waktu Pagi
Sabtu, 09 Januari 2021
Bersyahadat di Masjid Ar Rahman Pekanbaru, Sampang Ganti Nama Jadi Abdul Aziz
Kamis, 26 November 2020
Ustaz Abdul Somad Launching "SPBU" Bersama YTWU
Kamis, 10 September 2020
Mau Ikutan Bedah Buku UAS dan Pelatihan Cara Bahagia Menghapal Al-Quran, Begini Cara Mendaftarnya
Indeks Berita