

![]() |
VERIFIKASI faktual partai politik peserta Pemilu 2024 telah selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tujuh belas partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat untuk lolos, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari total 18 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual serta penelitian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat dari 34 provinsi dan lolos sebagai peserta pemilu 2024, sedangkan satu partai politik tidak memenuhi syarat.
Namun belakangan muncul berbagai keberatan dari masyarakat terkait pencatutan identitas di sipol sebagai anggota partai politik peserta pemilu 2024. Padahal mereka bukan anggota partai politik namun namanya masuk terdaftar sebagai anggota partai, bahkan masyarakat merasa tidak pernah memberikan persetujuan atau berafiliasi dalam satu partai politik.
Kondisi ini tentu merugikan masyarakat. Pasalnya pencatutan nama yang dilakukan partai politik dapat menghambat warga untuk mendaftar sebagai tenaga ad hoc di KPU maupun Di Bawaslu, seperti rekruitmen tenaga Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain menghambat dalam rekruitmen tenaga ad hoc, ditengah masyarakat juga terdapat profesi tertentu yang memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol. Pihak yang tidak seharusnya terlibat menjadi anggota dan pendukung Parpol juga dirugikan dengan terdaftar sebagai anggota.
Di sini Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang disiapkan KPU akan diuji, sebab peserta pemilu wajib mendaftar dan memasukkan salinan dokumen persyaratan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 12 ayat (1) sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol.
Keberadaan Platform digital Sipol telah memfasilitasi partai politik untuk mengelola data pengurus maupun data anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kecamatan, sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024. Namun menjadi pertanyaan darimana Parpol mendapatkan identitas masyarakat yang dicatut sebagai pengurus dan keanggotaan partai politik.
Padahal data Sipol merupakan kebenaran formil bahwa nama yang tercatat dalam sitem itu adalah anggota partai, baik itu disengaja maupun yang tidak diketahui alias dicatut. Bukankah ini sangat menguntungkan posisi papol dalam pemenuhan persyaratan dan proses verifikasi faktual.
Persyaratan menjadi Parpol peserta Pemilu yang cukup berat menjadi salah satu faktor terjadinya pencatutan nama warga. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 7 Parpol dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan kepengurusan seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50% kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten/kota dari jumlah penduduk.
Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk melakukan praktik curang jelang pemilu 2024, selain merugikan pihak lain, praktik ini juga sebagai indikasi awal perilaku kurang fair yang dilakukan partai politik untuk melakukan berbagai cara demi memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu.
Siapa yang bertanggungjawab terhadap identitas masyarakat yang terdaftar sebagai anggota partai politik, pastinya partai politik adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan partai politik harus dapat mempertanggungjawabkan sumber data kependudukan yang mereka input kedalam SIPOL sebagai pengurus dan anggota partai.
Perlu diketahui bahwa data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Seperti KTP dan Kartu keluarga, apakah identitas pribadi tersebut dapat digunakan tanpa persetujuan yang bersangkutan, pada prinsipnya hal tersebut dapat digunaakan dengan persetujuan pemilik identitas, jika tidak berarti adalah sebuah pelanggaran hukum.
Praktik pencatutan identitas ini selain tidak memenuhi persyaratan administrasi juga mestinya bisa diproses pidana, namun Undang-undang tentang Pemilu hanya memberikan sanksi administrasi yang hakikatnya menekankan pada upaya korektif atas perbuatan dan tindakan yang terkait dengan proses administrasi tahapan pemilu berupa pencoretan dan juga penggantian dari dokumen yang dibutuhkan.
Partai politik pencatut nama masyarakat semestinya dapat bertanggung jawab dengan menelusuri asal muasal data pribadi yang mereka peroleh untuk melengkapi daftar keanggotaan sebagai syarat mendaftar ke KPU.
Masyarakat juga sebagai pemegang identitas dan hak suara harus proaktif melakukan pengecekan di aplikasi Info Pemilu. Hal itu penting untuk mengetahui status kepemiluannya serta menghindari adanya pencatutan nama oleh Parpol. Jika terdaftar silahkan kunjungi kantor KPU daerah masing- masing karena proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara online. Dibutuhkan peran aktif masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penulis | : | David Simamora, Ketua Panwaslucam Rumbai Kota Pekanbaru |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |










































01
02
03
04
05


















