

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait tewasnya tiga pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Senin (27/2/2023) di kantor Disnakertrans Riau, Pekanbaru.
Pantauan di lokasi, saat ini pemeriksaan saksi tengah berlangsung lebih kurang 2 jam. Pemeriksaan sanksi kematian pekerja tersebut berlangsung tertutup.
"Hari ini saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan. Rencananya hari ini kita langsung tetapkan tersangka," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Senin (27/2/2023).
Baca:Sorot Kasus Kecelakaan Kerja Berujung Maut di Blok Rokan, PMII Desak Evaluasi Dirut PHR
Penetapan tersangka akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Namun, Imron belum membeberkan siapa-siapa saksi yang diperiksa.
"Itu nanti kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan. Yang jelas kita akan tetapkan tersangka atas kasus ini," tukasnya.
Untuk diketahui, tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Baca: Hasil Penyelidikan 3 Pekerja Tewas, PT PPLI Subkontraktor PT PHR Terbukti Langgar K3
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Hukum, Riau |










































01
02
03
04
05


















