Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Dituntut 10 Tahun
Raja Thamsir: Dalam Renungan, Kenapa Hanya Saya Selaku Bupati yang Jadi Terdakwa?
Senin, 27 Februari 2023 18:24 WIB
Raja Thamsir: Dalam Renungan, Kenapa Hanya Saya Selaku Bupati yang Jadi Terdakwa?
Raja Thamsir Rachman (kanan) didampingi penasehat hukum Dr Zulkarnain

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terhadap hal tersebut, Raja Thamsir mengeluarkan pledoi atau pembelaannya. Dalam pledoinya, Thamsir mengatakan, selaku warga negara Indonesia yang baik, dirinya senantiasa akan tetap taat pada hukum serta berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum berlandaskan dan berwawasan keadilan.

Kepala majelis hakim mantan calon gubernur Riau tersebut juga merincikan pendidikan hingga jenjang karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil hingga menjabat sebagai Bupati Inhu, mencalonkan diri pada Pilkada gubernur Riau dan terakhir menjadi anggota DPRD Riau dengan jabatan wakil ketua DPRD.

"Dari pengabdian dan penjenjangan karir saya tersebut, tercatat saya telah mengabdikan diri lebih dari 32 tahun, mengawali karir sebagai sebagai Sekcam di Kecamatan Dumai hingga sampai pada puncak karir saya sebagai Bupati di kampung halaman Kabupaten Indragiri Hulu," katanya.

"Selama 8 tahun saya menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, terhitung dari tahun 2000 hingga tahun 2008. Saat bekerja, saya selalu berikhtiar dan berupaya agar kampung halaman saya dapat maju dan bersaing dengan kabupaten kota lainnya yang ada di Provinsi Riau, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakatnya," papar Thamsir lagi.

Selanjutnya, selain sebagai Bupati, secara adat, dirinya diamanahkan sebagai Raja yang dinobatkan menjadi Raja Muda ke 25 di Kesultanan Indragiri yang diakui oleh para Raja dan Kesultanan di Nusantara, terkhusus masyarakat adat dan suku asli pedalaman yang ada di wilayah kesultanan Indragiri.

Dari amanah itulah, ia selaku Raja di Kesultanan Indragiri memiliki rasa tanggung jawab moral yang sangat besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran dan peningkatan taraf hidup masyarakat di kabupaten Indragiri Hulu secara menyeluruh, terkhusus kepada masyarakat suku-suku pedalaman terutama Suku Talang Mamak yang saat itu masih berada di desa pedalaman yang terisolir.

"Untuk itu, sebagai upaya yang dapat saya lakukan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat adalah dengan cara membuka lapangan pekerjaan lewat sektor perkebunan yang diberikan kepada perusahaan dengan melibatkan masyarakat setempat. Maka dari itu, Selaku Bupati saya memberikan atau mengeluarkan izin rekomendasi kepada perusahaan melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Berharap, dengan adanya perkebunan, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya," ulasnya

Dalam surat yang yang ia berikan atau yang ia keluarkan terhadap perusahaan, tidak serta merta memberikan kebebasan langsung kepada pemegang izin untuk mengelola lahan. Karena sesuai peraturan, selain mendapat izin dari Bupati, para pemegang izin juga harus mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang lainnya, yakni Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, dan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, di dalam surat izin atau rekomendasi yang ia keluarkan, perusahaan diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat. Selain menyediakan perkebunan Inti yang dikelolanya sendiri, pihak perusahaan diwajibkan menyediakan perkebunan plasma yang akan dikelola oleh masyarakat desa setempat.

Selaku kepala daerah yang mengharapkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya, dengan adanya permohonan izin dari perusahaan yang akan membuka lahan perkebunan di wilayah kantong - kantong kemiskinan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni kecamatan Kuala Cenaku, Siberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku, maka izin atau rekomendasi perkebunan tersebut diberikan.

"Saat mengeluarkan izin tersebut, Saya tidak ada niat sedikitpun untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun sengaja menguntungkan orang lain. Yang mana niat saya saat itu hanya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung halaman saya. Sebagai Bupati, Saya tidak mungkin menyaksikan masyarakat Saya hidup dalam kemiskinan ekstrem," katanya lagi.

Berdasarkan data statistik, Kabupaten Indragiri Hulu tercatat sebagai kabupaten termiskin di Provinsi Riau saat itu, dengan angka kemiskinan 39 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Indragiri hulu.

"Saya berharap, dengan ada perkebunan, masyarakat Saya dapat meningkatkan kesejahteraannya dan mengangkat perekonomiannya, sehingga masyarakat Indragiri Hulu dapat bersaing dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan Negara," cakapnya lagi.

Sesungguhnya hal ini, sambung Thamsir, ia lakukan semata mata demi memajukan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Indragiri hulu.

"Silahkan pihak berwenang untuk meneliti atau menyelidiki, apakah saya ada mendapatkan uang ataupun kebun dari siapa pun termasuk dari perusahaan yang diberi izin?," tambahnya.

Selama menjabat, kata Thamsir mengaku selalu melakukan koordinasi dan berkonsultansi dengan pihak terkait lainnya untuk dijadi dasar dalam mengambil sebuah kebijakan ataupun keputusan di pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu. Begitupula halnya saat ia mengeluarkan surat izin rekomendasi yang tertuang dalam SK Bupati tentang izin perkebunan yang ia terbitkan.

"Majelis Hakim yang Mulia, Dari uraian yang saya sampaikan tersebut, Saya merasa dan beranggapan bahwa apa yang sudah saya lakukan benar berdasarkan peraturan pemerintah atau ketentuan yang berlaku. Karena pada kenyataannya, Surat izin rekomendasi atau SK Bupati yang saya terbitkan untuk PT Panca Agro Lestari dengan No.216 tahun 2005 tanggal 20 September tahun 2005 telah dicabut oleh saudara H. Mujtahid Thalib dengan menerbitkan SK Bupati no.198 tahun 2010. Kemudian SK Bupati yang saya keluarkan No.90 tahun 2007, juga telah dicabut oleh Bupati pengganti saya saudara H. Mujtahid Thalib dengan menerbitkan SK Bupati yang baru," katanya.

Selanjutnya, pada tahun 2010 dalam proses pilkada, kata Thamsir, Yopi Arianto terpilih menjadi Bupati menggantikan Bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yaitu H. Mujtahid Thalib. Kemudian, Yopi Arianto mencabut surat rekomendasi SK Bupati No. 200 tahun 2010 dan menerbitkan SK Bupati yang baru No.195 tahun 2011 di Lokasi dan Areal yang sama.

Tak hanya itu, selama ia mengikuti jalannya persidangan kasus ini, kata Thamsir, saksi Amedtribja Praja mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan bahwa Thamsir melakukan pertemuan dengan Surya Darmadi di Hotel Indonesia Jakarta pada awal tahun 2004. Sedangkan di dalam BAP Surya Darmadi dan kesaksian di persidangan dengan jelas Bos Duta Palma tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengenal Thamsir dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.

"Jadi mustahil saya melakukan pertemuan dengan orang yang tidak saya kenal," kata Thamsir.

Selanjutnya, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut halaman 27 Point akhir saksi Ir. H. Amedtribja Praja mengatakan bahwa pada bulan Februari 2004 dia bersama Bambang Priyono selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Mohamad Sardjan selaku kepala Lingkungan Hidup mengadakan rapat dengan dengan Surya Darmadi dan Suheri Terta.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk memudahkan mengurus Izin Lokasi dan IUP kepada Surya Darmadi. Sementara, Surat Keputusan Bupati terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah dikeluarkan pada bulan September 2003.

"Dari kesaksian saudara Ir. H. Amedtribja Praja, saya merasa apa yang disampaikannya sungguh tidak mendasar dan sangat mengada-ngada. Didalam persidangan saudara Ir. H. Amedtribja Praja mengakui sendiri bahwa dalam memberikan rekomendasi teknis izin usaha perkebunan ia mendapatkan atau menerima imbalan uang dari saudara Suheri Tirta sejumlah Rp25 juta. Yang menjadi pertanyaan, saudara Ir. H. Amedtribja Praja kenapa tidak dikenakan sanksi," tegasnya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, di dalam renungan saya, selalu muncul pertanyaan, mengapa dalam perkara ini hanya saya selaku Bupati yang menjadi Terdakwa? Padahal dua bupati setelah saya juga menerbitkan SK Bupati terkait perizinan perkebunan kepada perusahaan yang sama di lokasi dan areal yang sama," katanya.

Dalam pledoi, Thamsir juga berharap pembelaannya tersebut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.

"Besar harapan saya, dan sangat berharap, agar Majelis Hakim yang Mulia dapat meringankan hukuman saya yang seringan-ringannya," ungkapnya. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, Aamin," tukasnya.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

"Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan," terang Jaksa.

Penulis : Satria Yonela Putra
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www