

![]() |
Raja Thamsir Rachman (kanan) didampingi penasehat hukum Dr Zulkarnain
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terhadap hal tersebut, Raja Thamsir mengeluarkan pledoi atau pembelaannya. Dalam pledoinya, Thamsir mengatakan, selaku warga negara Indonesia yang baik, dirinya senantiasa akan tetap taat pada hukum serta berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum berlandaskan dan berwawasan keadilan.
Kepala majelis hakim mantan calon gubernur Riau tersebut juga merincikan pendidikan hingga jenjang karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil hingga menjabat sebagai Bupati Inhu, mencalonkan diri pada Pilkada gubernur Riau dan terakhir menjadi anggota DPRD Riau dengan jabatan wakil ketua DPRD.
"Dari pengabdian dan penjenjangan karir saya tersebut, tercatat saya telah mengabdikan diri lebih dari 32 tahun, mengawali karir sebagai sebagai Sekcam di Kecamatan Dumai hingga sampai pada puncak karir saya sebagai Bupati di kampung halaman Kabupaten Indragiri Hulu," katanya.
"Selama 8 tahun saya menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, terhitung dari tahun 2000 hingga tahun 2008. Saat bekerja, saya selalu berikhtiar dan berupaya agar kampung halaman saya dapat maju dan bersaing dengan kabupaten kota lainnya yang ada di Provinsi Riau, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakatnya," papar Thamsir lagi.
Selanjutnya, selain sebagai Bupati, secara adat, dirinya diamanahkan sebagai Raja yang dinobatkan menjadi Raja Muda ke 25 di Kesultanan Indragiri yang diakui oleh para Raja dan Kesultanan di Nusantara, terkhusus masyarakat adat dan suku asli pedalaman yang ada di wilayah kesultanan Indragiri.
Dari amanah itulah, ia selaku Raja di Kesultanan Indragiri memiliki rasa tanggung jawab moral yang sangat besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran dan peningkatan taraf hidup masyarakat di kabupaten Indragiri Hulu secara menyeluruh, terkhusus kepada masyarakat suku-suku pedalaman terutama Suku Talang Mamak yang saat itu masih berada di desa pedalaman yang terisolir.
"Untuk itu, sebagai upaya yang dapat saya lakukan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat adalah dengan cara membuka lapangan pekerjaan lewat sektor perkebunan yang diberikan kepada perusahaan dengan melibatkan masyarakat setempat. Maka dari itu, Selaku Bupati saya memberikan atau mengeluarkan izin rekomendasi kepada perusahaan melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Berharap, dengan adanya perkebunan, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya," ulasnya
Dalam surat yang yang ia berikan atau yang ia keluarkan terhadap perusahaan, tidak serta merta memberikan kebebasan langsung kepada pemegang izin untuk mengelola lahan. Karena sesuai peraturan, selain mendapat izin dari Bupati, para pemegang izin juga harus mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang lainnya, yakni Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, dan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, di dalam surat izin atau rekomendasi yang ia keluarkan, perusahaan diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat. Selain menyediakan perkebunan Inti yang dikelolanya sendiri, pihak perusahaan diwajibkan menyediakan perkebunan plasma yang akan dikelola oleh masyarakat desa setempat.
Selaku kepala daerah yang mengharapkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya, dengan adanya permohonan izin dari perusahaan yang akan membuka lahan perkebunan di wilayah kantong - kantong kemiskinan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni kecamatan Kuala Cenaku, Siberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku, maka izin atau rekomendasi perkebunan tersebut diberikan.
"Saat mengeluarkan izin tersebut, Saya tidak ada niat sedikitpun untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun sengaja menguntungkan orang lain. Yang mana niat saya saat itu hanya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung halaman saya. Sebagai Bupati, Saya tidak mungkin menyaksikan masyarakat Saya hidup dalam kemiskinan ekstrem," katanya lagi.
Berdasarkan data statistik, Kabupaten Indragiri Hulu tercatat sebagai kabupaten termiskin di Provinsi Riau saat itu, dengan angka kemiskinan 39 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Indragiri hulu.
"Saya berharap, dengan ada perkebunan, masyarakat Saya dapat meningkatkan kesejahteraannya dan mengangkat perekonomiannya, sehingga masyarakat Indragiri Hulu dapat bersaing dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan Negara," cakapnya lagi.
Sesungguhnya hal ini, sambung Thamsir, ia lakukan semata mata demi memajukan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Indragiri hulu.
"Silahkan pihak berwenang untuk meneliti atau menyelidiki, apakah saya ada mendapatkan uang ataupun kebun dari siapa pun termasuk dari perusahaan yang diberi izin?," tambahnya.
Selama menjabat, kata Thamsir mengaku selalu melakukan koordinasi dan berkonsultansi dengan pihak terkait lainnya untuk dijadi dasar dalam mengambil sebuah kebijakan ataupun keputusan di pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu. Begitupula halnya saat ia mengeluarkan surat izin rekomendasi yang tertuang dalam SK Bupati tentang izin perkebunan yang ia terbitkan.
"Majelis Hakim yang Mulia, Dari uraian yang saya sampaikan tersebut, Saya merasa dan beranggapan bahwa apa yang sudah saya lakukan benar berdasarkan peraturan pemerintah atau ketentuan yang berlaku. Karena pada kenyataannya, Surat izin rekomendasi atau SK Bupati yang saya terbitkan untuk PT Panca Agro Lestari dengan No.216 tahun 2005 tanggal 20 September tahun 2005 telah dicabut oleh saudara H. Mujtahid Thalib dengan menerbitkan SK Bupati no.198 tahun 2010. Kemudian SK Bupati yang saya keluarkan No.90 tahun 2007, juga telah dicabut oleh Bupati pengganti saya saudara H. Mujtahid Thalib dengan menerbitkan SK Bupati yang baru," katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2010 dalam proses pilkada, kata Thamsir, Yopi Arianto terpilih menjadi Bupati menggantikan Bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yaitu H. Mujtahid Thalib. Kemudian, Yopi Arianto mencabut surat rekomendasi SK Bupati No. 200 tahun 2010 dan menerbitkan SK Bupati yang baru No.195 tahun 2011 di Lokasi dan Areal yang sama.
Tak hanya itu, selama ia mengikuti jalannya persidangan kasus ini, kata Thamsir, saksi Amedtribja Praja mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan bahwa Thamsir melakukan pertemuan dengan Surya Darmadi di Hotel Indonesia Jakarta pada awal tahun 2004. Sedangkan di dalam BAP Surya Darmadi dan kesaksian di persidangan dengan jelas Bos Duta Palma tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengenal Thamsir dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.
"Jadi mustahil saya melakukan pertemuan dengan orang yang tidak saya kenal," kata Thamsir.
Selanjutnya, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut halaman 27 Point akhir saksi Ir. H. Amedtribja Praja mengatakan bahwa pada bulan Februari 2004 dia bersama Bambang Priyono selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Mohamad Sardjan selaku kepala Lingkungan Hidup mengadakan rapat dengan dengan Surya Darmadi dan Suheri Terta.
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk memudahkan mengurus Izin Lokasi dan IUP kepada Surya Darmadi. Sementara, Surat Keputusan Bupati terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah dikeluarkan pada bulan September 2003.
"Dari kesaksian saudara Ir. H. Amedtribja Praja, saya merasa apa yang disampaikannya sungguh tidak mendasar dan sangat mengada-ngada. Didalam persidangan saudara Ir. H. Amedtribja Praja mengakui sendiri bahwa dalam memberikan rekomendasi teknis izin usaha perkebunan ia mendapatkan atau menerima imbalan uang dari saudara Suheri Tirta sejumlah Rp25 juta. Yang menjadi pertanyaan, saudara Ir. H. Amedtribja Praja kenapa tidak dikenakan sanksi," tegasnya.
"Majelis Hakim Yang Mulia, di dalam renungan saya, selalu muncul pertanyaan, mengapa dalam perkara ini hanya saya selaku Bupati yang menjadi Terdakwa? Padahal dua bupati setelah saya juga menerbitkan SK Bupati terkait perizinan perkebunan kepada perusahaan yang sama di lokasi dan areal yang sama," katanya.
Dalam pledoi, Thamsir juga berharap pembelaannya tersebut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.
"Besar harapan saya, dan sangat berharap, agar Majelis Hakim yang Mulia dapat meringankan hukuman saya yang seringan-ringannya," ungkapnya. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, Aamin," tukasnya.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.
Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.
"Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan," terang Jaksa.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |










































01
02
03
04
05


















