Minggu, 02 April 2023

Breaking News

  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru   ●   
  • Pilkades Serentak Bengkalis Digelar Tahun 2025   ●   
  • Karhutla Mulai Mengancam Riau, 4 Daerah sudah Terjadi Kebakaran
Afni - Bapenda 2023
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Dituntut 10 Tahun
Raja Thamsir: Dalam Renungan, Kenapa Hanya Saya Selaku Bupati yang Jadi Terdakwa?
Senin, 27 Februari 2023 18:24 WIB
Raja Thamsir: Dalam Renungan, Kenapa Hanya Saya Selaku Bupati yang Jadi Terdakwa?
Raja Thamsir Rachman (kanan) didampingi penasehat hukum Dr Zulkarnain

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terhadap hal tersebut, Raja Thamsir mengeluarkan pledoi atau pembelaannya. Dalam pledoinya, Thamsir mengatakan, selaku warga negara Indonesia yang baik, dirinya senantiasa akan tetap taat pada hukum serta berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum berlandaskan dan berwawasan keadilan.

Kepala majelis hakim mantan calon gubernur Riau tersebut juga merincikan pendidikan hingga jenjang karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil hingga menjabat sebagai Bupati Inhu, mencalonkan diri pada Pilkada gubernur Riau dan terakhir menjadi anggota DPRD Riau dengan jabatan wakil ketua DPRD.

"Dari pengabdian dan penjenjangan karir saya tersebut, tercatat saya telah mengabdikan diri lebih dari 32 tahun, mengawali karir sebagai sebagai Sekcam di Kecamatan Dumai hingga sampai pada puncak karir saya sebagai Bupati di kampung halaman Kabupaten Indragiri Hulu," katanya.

"Selama 8 tahun saya menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, terhitung dari tahun 2000 hingga tahun 2008. Saat bekerja, saya selalu berikhtiar dan berupaya agar kampung halaman saya dapat maju dan bersaing dengan kabupaten kota lainnya yang ada di Provinsi Riau, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakatnya," papar Thamsir lagi.

Selanjutnya, selain sebagai Bupati, secara adat, dirinya diamanahkan sebagai Raja yang dinobatkan menjadi Raja Muda ke 25 di Kesultanan Indragiri yang diakui oleh para Raja dan Kesultanan di Nusantara, terkhusus masyarakat adat dan suku asli pedalaman yang ada di wilayah kesultanan Indragiri.

Dari amanah itulah, ia selaku Raja di Kesultanan Indragiri memiliki rasa tanggung jawab moral yang sangat besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran dan peningkatan taraf hidup masyarakat di kabupaten Indragiri Hulu secara menyeluruh, terkhusus kepada masyarakat suku-suku pedalaman terutama Suku Talang Mamak yang saat itu masih berada di desa pedalaman yang terisolir.

"Untuk itu, sebagai upaya yang dapat saya lakukan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat adalah dengan cara membuka lapangan pekerjaan lewat sektor perkebunan yang diberikan kepada perusahaan dengan melibatkan masyarakat setempat. Maka dari itu, Selaku Bupati saya memberikan atau mengeluarkan izin rekomendasi kepada perusahaan melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Berharap, dengan adanya perkebunan, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya," ulasnya

Dalam surat yang yang ia berikan atau yang ia keluarkan terhadap perusahaan, tidak serta merta memberikan kebebasan langsung kepada pemegang izin untuk mengelola lahan. Karena sesuai peraturan, selain mendapat izin dari Bupati, para pemegang izin juga harus mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang lainnya, yakni Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, dan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, di dalam surat izin atau rekomendasi yang ia keluarkan, perusahaan diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat. Selain menyediakan perkebunan Inti yang dikelolanya sendiri, pihak perusahaan diwajibkan menyediakan perkebunan plasma yang akan dikelola oleh masyarakat desa setempat.

Selaku kepala daerah yang mengharapkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya, dengan adanya permohonan izin dari perusahaan yang akan membuka lahan perkebunan di wilayah kantong - kantong kemiskinan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni kecamatan Kuala Cenaku, Siberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku, maka izin atau rekomendasi perkebunan tersebut diberikan.

"Saat mengeluarkan izin tersebut, Saya tidak ada niat sedikitpun untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun sengaja menguntungkan orang lain. Yang mana niat saya saat itu hanya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung halaman saya. Sebagai Bupati, Saya tidak mungkin menyaksikan masyarakat Saya hidup dalam kemiskinan ekstrem," katanya lagi.

Berdasarkan data statistik, Kabupaten Indragiri Hulu tercatat sebagai kabupaten termiskin di Provinsi Riau saat itu, dengan angka kemiskinan 39 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Indragiri hulu.

"Saya berharap, dengan ada perkebunan, masyarakat Saya dapat meningkatkan kesejahteraannya dan mengangkat perekonomiannya, sehingga masyarakat Indragiri Hulu dapat bersaing dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan Negara," cakapnya lagi.

Sesungguhnya hal ini, sambung Thamsir, ia lakukan semata mata demi memajukan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Indragiri hulu.

"Silahkan pihak berwenang untuk meneliti atau menyelidiki, apakah saya ada mendapatkan uang ataupun kebun dari siapa pun termasuk dari perusahaan yang diberi izin?," tambahnya.

Selama menjabat, kata Thamsir mengaku selalu melakukan koordinasi dan berkonsultansi dengan pihak terkait lainnya untuk dijadi dasar dalam mengambil sebuah kebijakan ataupun keputusan di pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu. Begitupula halnya saat ia mengeluarkan surat izin rekomendasi yang tertuang dalam SK Bupati tentang izin perkebunan yang ia terbitkan.

"Majelis Hakim yang Mulia, Dari uraian yang saya sampaikan tersebut, Saya merasa dan beranggapan bahwa apa yang sudah saya lakukan benar berdasarkan peraturan pemerintah atau ketentuan yang berlaku. Karena pada kenyataannya, Surat izin rekomendasi atau SK Bupati yang saya terbitkan untuk PT Panca Agro Lestari dengan No.216 tahun 2005 tanggal 20 September tahun 2005 telah dicabut oleh saudara H. Mujtahid Thalib dengan menerbitkan SK Bupati no.198 tahun 2010. Kemudian SK Bupati yang saya keluarkan No.90 tahun 2007, juga telah dicabut oleh Bupati pengganti saya saudara H. Mujtahid Thalib dengan menerbitkan SK Bupati yang baru," katanya.

Selanjutnya, pada tahun 2010 dalam proses pilkada, kata Thamsir, Yopi Arianto terpilih menjadi Bupati menggantikan Bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yaitu H. Mujtahid Thalib. Kemudian, Yopi Arianto mencabut surat rekomendasi SK Bupati No. 200 tahun 2010 dan menerbitkan SK Bupati yang baru No.195 tahun 2011 di Lokasi dan Areal yang sama.

Tak hanya itu, selama ia mengikuti jalannya persidangan kasus ini, kata Thamsir, saksi Amedtribja Praja mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan bahwa Thamsir melakukan pertemuan dengan Surya Darmadi di Hotel Indonesia Jakarta pada awal tahun 2004. Sedangkan di dalam BAP Surya Darmadi dan kesaksian di persidangan dengan jelas Bos Duta Palma tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengenal Thamsir dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.

"Jadi mustahil saya melakukan pertemuan dengan orang yang tidak saya kenal," kata Thamsir.

Selanjutnya, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut halaman 27 Point akhir saksi Ir. H. Amedtribja Praja mengatakan bahwa pada bulan Februari 2004 dia bersama Bambang Priyono selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Mohamad Sardjan selaku kepala Lingkungan Hidup mengadakan rapat dengan dengan Surya Darmadi dan Suheri Terta.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk memudahkan mengurus Izin Lokasi dan IUP kepada Surya Darmadi. Sementara, Surat Keputusan Bupati terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah dikeluarkan pada bulan September 2003.

"Dari kesaksian saudara Ir. H. Amedtribja Praja, saya merasa apa yang disampaikannya sungguh tidak mendasar dan sangat mengada-ngada. Didalam persidangan saudara Ir. H. Amedtribja Praja mengakui sendiri bahwa dalam memberikan rekomendasi teknis izin usaha perkebunan ia mendapatkan atau menerima imbalan uang dari saudara Suheri Tirta sejumlah Rp25 juta. Yang menjadi pertanyaan, saudara Ir. H. Amedtribja Praja kenapa tidak dikenakan sanksi," tegasnya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, di dalam renungan saya, selalu muncul pertanyaan, mengapa dalam perkara ini hanya saya selaku Bupati yang menjadi Terdakwa? Padahal dua bupati setelah saya juga menerbitkan SK Bupati terkait perizinan perkebunan kepada perusahaan yang sama di lokasi dan areal yang sama," katanya.

Dalam pledoi, Thamsir juga berharap pembelaannya tersebut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.

"Besar harapan saya, dan sangat berharap, agar Majelis Hakim yang Mulia dapat meringankan hukuman saya yang seringan-ringannya," ungkapnya. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, Aamin," tukasnya.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

"Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan," terang Jaksa.

Penulis : Satria Yonela Putra
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?

Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 01 April 2023
KPU Kampar Tuntaskan Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan
Sabtu, 01 April 2023
DPW Partai Perindo Riau Ikut Konsolidasi Nasional di Jakarta, Hary Tanoe Beri Target Kemenangan Dua Digit
Sabtu, 01 April 2023
Investasi Akhirat, HA IPB Riau akan Bangun Masjid
Sabtu, 01 April 2023
Milad ke-57 BRK Syariah dan Berkah Ramadan, Dharma Wanita Bagikan 600 Paket Sembako

Serantau lainnya ...
Jumat, 31 Maret 2023
Paket Buka Puasa "Berkah Ramadan" di Ameera Hotel Murah Banget
Senin, 27 Maret 2023
Rumah Nonblok, Sebuah Ekosistem Seni Baru Hadir di Pekanbaru
Rabu, 22 Maret 2023
Jelang Ramadan, Banyak Warga Ziarah ke TPU Jembatan Sail
Senin, 20 Maret 2023
Dukung Wirausahawan Perempuan Pekanbaru, DANA dan Ant Group Luncurkan Program SisBerdaya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023
Kamis, 16 Maret 2023
Harga dan Spesifikasi POCO X5 5G
Selasa, 07 Maret 2023
Tawarkan Fitur Menarik dan Desain Progresif, Mitsubishi XFC Concept Disambut Antusias Warga Pekanbaru
Jumat, 24 Februari 2023
Kelelawar 'Punya' Banyak Virus Berbahaya Bagi Manusia, Tapi tidak Bagi Dirinya Sendiri

Tekno dan Sains lainnya ...
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang
Kamis, 16 Maret 2023
Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat Alami dan Cepat
Kamis, 16 Maret 2023
Dompet Dhuafa Bagikan Paket Gizi Sehat untuk Anak Stunting di Pulau Penawar Rindu
Jumat, 10 Maret 2023
Miliki 10 Unit Alat Hemodialisa, RSI Ibnu Sina Kini Lebih Siap Tangani Pasien Gagal Ginjal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 28 Maret 2023
Menilik Aksara sebagai Warisan Budaya
Senin, 20 Maret 2023
Roadshow ke Pekanbaru, PSSI Dukung SPK Implementasikan Kurikulum Merdeka untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sabtu, 18 Maret 2023
Umri Bagikan 1.500 Paket untuk Dhuafa, Rektor: Ramadan Tahun akan Lebih Berbeda
Kamis, 16 Maret 2023
PCR Luluskan 520 Pendaftar Mahasiswa Baru pada Jalur PSUD 2023

Kampus lainnya ...
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Rabu, 09 November 2022
Wijatmoko Rah Trisno Pimpin Forum CSR Provinsi Riau
Rabu, 12 Oktober 2022
BDI EMP Bersama Bakrie Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Tahap II
Senin, 10 Oktober 2022
Wujudkan Kota Dumai Bersih, BRK Syariah Bantu Pengadaan Sarana Angkutan Sampah Lewat Program CSR

CSR lainnya ...
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Meranti -Nadem
Terpopuler
HUT 6 CAKAPLAH - EMP
Foto
Job Fair 2023
SMP Madani
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
HUT Kampar 2023 - APRIL RAPP
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
HUT 6 CAKAPLAH - PT PER
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023
FPKB Gelar Isra Mi'raj dan Sambut Bulan Ramadan
Sabtu, 25 Februari 2023
DPD Pengajian Al-Hidayah Riau Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Jumat, 24 Februari 2023
Jika Anak Bertanya Tuhan Ada di Mana? Jawablah Pakai Alquran

Religi lainnya ...
Bapenda Meranti
Indeks Berita
HUT 6 CAKAPLAH - BPOMHPN 2023DPRD Riau 2023 NUDPRD Riau 2023 HMIDPRD Riau 2023 HPNDPRD Riau 2023 HUT CAKAPLAHKhas Hotel November 2022DPRD Riau 2023 Isra MirajRamadan 2023 APRIL-RAPPInfo Lowongan Kerja 2023Ramadan 2023 - Golkar
www www