

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan juga telah melakukan gelar perkara atas tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Senin (27/2/2023) di kantor Disnakertrans Riau, Pekanbaru.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi dalam keterangannya mengatakan, jika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau bersama Korwas Polda Riau telah melakukan penyelidikan secara intensif kasus tewasnya 3 pekerja PT PPLI di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) - Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Lebih lanjut Imron mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi diantaranya, Project Manager PT PPLI inisial HR, Operator Evaporator inisial J, dan Engineer Process inisial RRL.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan mengambil keterangan serta pemeriksaan saksi-saksi bersama pihak Polda Riau," kata Imron.
Dari hasil rapat gelar perkara tersebut, sebut Imron, kasus tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dalam kasus ini PT PPLI sebagai tersangka. Hanya saja siapa yang menjadi tersangkanya, kami masih perlu pendalaman lebih lanjut. Namun untuk terlapornya inisialnya adalah HR yang menjabat sebagai Project Manager PT PPLI,"
Pihaknya akan koordinasi dengan Polda Riau karena kasus tersebut juga ditangani oleh pihak yang berwajib. Karena dalam kasus ini antara Disnakertrans Riau dan Polda Riau memiliki kewenangan masing-masing, dan Disnakertrans Riau hanya fokus terhadap Undang-undang 170.
Dimana dalam melakukan penyidikan, pihaknya dibatasi UU 170 dengan artian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau terbatas. Sedangkan untuk Bab kelalaian, bukan pada kewenangan PPNS Disnakertrans Riau.
"Untuk Bab kelalaian itu domainnya Polri, kami tidak masuk sampai kesana," sebutnya.
Setelah melakukan penyidikan terhadap saksi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak lain. Mulai dari pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR), SKK Migas dan juga Direktorat Jendral Migas Kementerian ESDM.
"Kami akan buat surat panggilan terlebih dahulu, jadi tidak ada alasan nantinya pihak yang terpanggil itu tidak datang," tukasnya.
Untuk diketahui, tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05


















