

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tersangka di kasus ini adalah mantan bendahara pengeluaran berinisial ARV.
Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Riau pada Januari 2023. Setelah diteliti, ternyata jaksa peneliti di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyatakan berkas belum lengkap.
Jaksa peneliti mengembalikan berkas ke penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik atau P-19. "Saat ini masih pemenuhan P-19," kata Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, Senin (27/2/2023).
Faisal menjelaskan, jika berkas perkara sudah lengkap nantinya segera diserahkan kembali ke kejaksaan untuk diteliti. Pelimpahan berkas perkara ini merupakan yang kedua kali. "Insya Allah secepatnya (berkas perkara dilimpahkan kembali)," kata Faizal.
Selain tindak pidana korupsi, dalam pengungkapan perara ini penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka. Polda Riau juga telalh memberikan sinyal bakal ada calon tersangka baru dalam perkara korupsi tersebut.
Diketahui, RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar, telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011.
Perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280 dan 2018 sebesar Rp32.826.294.426. Bendahara pengeluaran, telah menyusun BKU Tahun Anggaran 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.
Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan. Indikasi yang ditemukan di antaranya, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.
Kemudian, ARV tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik. Kemudian, pencairan dana tidak didukung dengan rekapitulasi nominal Surat Pertanggjungjawaban (SPj) yang telah disetujui pejabat yang berwenang.
Pengeluaran kegiatan 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif), meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Pengeluaran 2017 dan 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,64. Tak hanya itu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
Kemudian, terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka di PT BTN kantor kas Bangkinang dengan nomor rekening 00000438-01-50-000-781-0 periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00.
Penyidik tmenyita sejumlah barang bukti. Antara lain BKU penerimaan dan pengeluaran tahun 2017 dan 2018, rekening koran, bukti transfer, SPJ, rekap jasa pembayaran dan jasa pelayanan, bukti setor, surat keputusan, rencana bisnis anggaran murni, serta rekap faktur
Perbuatan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi, modusnya yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya Senilai Rp1.503.226.584,40 dan melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |











































01
02
03
04
05


















