Minggu, 02 April 2023

Breaking News

  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru   ●   
  • Pilkades Serentak Bengkalis Digelar Tahun 2025   ●   
  • Karhutla Mulai Mengancam Riau, 4 Daerah sudah Terjadi Kebakaran
Afni - Bapenda 2023
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Kuasa Hukum Harap Majelis Hakim Bebaskan Raja Thamsir Rachman
Selasa, 28 Februari 2023 14:32 WIB
Kuasa Hukum Harap Majelis Hakim Bebaskan Raja Thamsir Rachman

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terhadap hal tersebut, Raja Thamsir melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso dan Tim mengeluarkan Pledoi atau pembelaan.

Handika mengatakan, bahwa lokasi perkebunan sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida subur dan PT Palma Satu menurut SK menteri kehutanan nomor 173/KPTS-II/1986, tanggal 6 juni 1986 tentang penjukan area hutan di propinsi Riau (TGHK)/merupakan Kawasan hutan produksi dan/atau hutan yang dapat dikoversi.

Sedang menurut Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Riau merupakan area peruntukan lengembangan Perkebunan.

"Dengan demikian pertanyannya apakah lokasi perkebunan perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan?," kata Handika.

Secara teoritik, karena konflik tata ruang itu bersumber dari konflik norma hukum, maka bisa di jawab dengan pendekatan asas - asas hukum yang berlaku di dalam perundang undangan namun dalam konteks hukum positif selama peraturan peraturan itu tidak di padu serasikan, di rubah atau di cabut oleh yang berwenang, selama itu pula akan terus terjadi konflik status dan peruntukan kawasan di lokasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Raja Thamsir menyetujui menerbitkan Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU, bukan ke Surya Darmadi. Izin ersebut terbit berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait, di antaranya dari Amedtribja Praja selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Inhu serta H Asmanu, saksi Syah Soerya selaku Kadis Pertanahan Kabupaten Inhu.

"Rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi kesesuain lahan di gunakan untuk pertimbangan menerbitkan SK Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU meskipun lokasinya berada di kawasan hutan, menurut ketentuan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tentang Pedoman PerIjinan Usaha Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak memerlukan adanya Ijin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri kehutanan," paparnya.

Kemudian, lokasi lahan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU merupakan lahan yang tidak ada potensi kayu, karena bekas lahan Inhutani IV.

"Izin yang diberikan kepala daerah berupa Izin okasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP ) sesuai kewenangan harus sesuai tata ruang wilayah. Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengolahan lahan kawasan hutan, Ijin Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang di terbitkan merupakan syarat administrasi dan sebagai dasar rekomendasi untuk permohoan dan terbitnya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan penerbitan HGU, dan sebelum ada izin pelepasan tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan dan penanaman kelapa sawit.

"Penyelesaian konstitusinal yang ditetapkan oleh ,egara atas kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu yang terbangun dikawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutan sebelum PERPU Cipta Kerja berlaku adalah menggunakan penyelesaian admintrasi, bukan dengan proses pidana," urainya.

Menurut ahli Profesor DR I Gede Panca Astawa, yang merupakam Ahlo Pidadan, DR Chairul Huda di persidangan, pasal 110 A dan pasal 110 B PERPU No 2 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA yang telah di setujui DPR menjadi UU Jo PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 merupakan dekreminalisasi atau Depanilisasi atas kegiatan usaha di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Hal tersebut selaras dengan penjelasan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, bahwa yang diatur oleh Pasal 110A dan 110B adalah kegiatan usaha yang terbangun sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sedangkan untuk perambahan atau kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan setelah berlakunya UU, akan di proses secara pidana.

"Berdasar pertimbangan tersebut, kami Penasehat hukum Raja Thamsir Rachman, memohon supaya majelis hakim memutuskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya melepaskan atau membebaskan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dari segala tuntutan hukum," tukasnya.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

"Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan," terang Jaksa.

Penulis : Satria Yonela
Editor : Yusni
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?

Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 01 April 2023
KPU Kampar Tuntaskan Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan
Sabtu, 01 April 2023
DPW Partai Perindo Riau Ikut Konsolidasi Nasional di Jakarta, Hary Tanoe Beri Target Kemenangan Dua Digit
Sabtu, 01 April 2023
Investasi Akhirat, HA IPB Riau akan Bangun Masjid
Sabtu, 01 April 2023
Milad ke-57 BRK Syariah dan Berkah Ramadan, Dharma Wanita Bagikan 600 Paket Sembako

Serantau lainnya ...
Jumat, 31 Maret 2023
Paket Buka Puasa "Berkah Ramadan" di Ameera Hotel Murah Banget
Senin, 27 Maret 2023
Rumah Nonblok, Sebuah Ekosistem Seni Baru Hadir di Pekanbaru
Rabu, 22 Maret 2023
Jelang Ramadan, Banyak Warga Ziarah ke TPU Jembatan Sail
Senin, 20 Maret 2023
Dukung Wirausahawan Perempuan Pekanbaru, DANA dan Ant Group Luncurkan Program SisBerdaya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023
Kamis, 16 Maret 2023
Harga dan Spesifikasi POCO X5 5G
Selasa, 07 Maret 2023
Tawarkan Fitur Menarik dan Desain Progresif, Mitsubishi XFC Concept Disambut Antusias Warga Pekanbaru
Jumat, 24 Februari 2023
Kelelawar 'Punya' Banyak Virus Berbahaya Bagi Manusia, Tapi tidak Bagi Dirinya Sendiri

Tekno dan Sains lainnya ...
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang
Kamis, 16 Maret 2023
Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat Alami dan Cepat
Kamis, 16 Maret 2023
Dompet Dhuafa Bagikan Paket Gizi Sehat untuk Anak Stunting di Pulau Penawar Rindu
Jumat, 10 Maret 2023
Miliki 10 Unit Alat Hemodialisa, RSI Ibnu Sina Kini Lebih Siap Tangani Pasien Gagal Ginjal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 28 Maret 2023
Menilik Aksara sebagai Warisan Budaya
Senin, 20 Maret 2023
Roadshow ke Pekanbaru, PSSI Dukung SPK Implementasikan Kurikulum Merdeka untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sabtu, 18 Maret 2023
Umri Bagikan 1.500 Paket untuk Dhuafa, Rektor: Ramadan Tahun akan Lebih Berbeda
Kamis, 16 Maret 2023
PCR Luluskan 520 Pendaftar Mahasiswa Baru pada Jalur PSUD 2023

Kampus lainnya ...
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Rabu, 09 November 2022
Wijatmoko Rah Trisno Pimpin Forum CSR Provinsi Riau
Rabu, 12 Oktober 2022
BDI EMP Bersama Bakrie Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Tahap II
Senin, 10 Oktober 2022
Wujudkan Kota Dumai Bersih, BRK Syariah Bantu Pengadaan Sarana Angkutan Sampah Lewat Program CSR

CSR lainnya ...
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Meranti -Nadem
Terpopuler
HUT 6 CAKAPLAH - EMP
Foto
Job Fair 2023
SMP Madani
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
HUT Kampar 2023 - APRIL RAPP
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
HUT 6 CAKAPLAH - PT PER
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023
FPKB Gelar Isra Mi'raj dan Sambut Bulan Ramadan
Sabtu, 25 Februari 2023
DPD Pengajian Al-Hidayah Riau Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Jumat, 24 Februari 2023
Jika Anak Bertanya Tuhan Ada di Mana? Jawablah Pakai Alquran

Religi lainnya ...
Bapenda Meranti
Indeks Berita
HUT 6 CAKAPLAH - BPOMHPN 2023DPRD Riau 2023 NUDPRD Riau 2023 HMIDPRD Riau 2023 HPNDPRD Riau 2023 HUT CAKAPLAHKhas Hotel November 2022DPRD Riau 2023 Isra MirajRamadan 2023 APRIL-RAPPInfo Lowongan Kerja 2023Ramadan 2023 - Golkar
www www