

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir-akhir ini sejumlah kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di Riau. Kasus terakhir adalah tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di dalam kolam limbah.
Rentetan kejadian kecelakaan kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya tokoh muda Rokan Hilir Jhony Charles. Ia meminta perusahaan memperhatikan keselamatan pekerja.
Pernyataan ini disampaikan Jhony menanggapi insiden tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kelurahan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
"Perlu dipertanyakan standar keamanan pekerja. Perusahaan harus disiplin soal itu," kata Jhony, Rabu (1/3/2023).
Sekretaris DPW Partai NasDem Riau ini menyayangkan terjadinya kecelakaan kerja di PT PPLI. Jhony mengingatkan perusahaan harus memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat, apalagi di lingkungan kerja yang beresiko.
Menurut Jhony, kelalaian perusahaan dalam melindungi pekerja bisa menjadi preseden buruk dalam dunia usaha.
Jhony mengharapkan perusahaan lebih serius melindungi pekerja agar peristiwa yang sama tidak terulang. Oleh sebab itu, perlu dilengkapi peralatan keselamatan kerja dan pengawasan SOP ditingkatkan.
"Kesehatan pekerja, fisik maupun mental harus dievaluasi secara berkala. Tujuannya agar pekerja profesional dalam melaksanakan tugas," kata bakal calon anggota DPR RI daerah pemilihan Riau 1 ini.
Ia menambahkan sanksi juga harus diberikan kepada perusahaan jika terbukti lalai melindungi pekerja. Jhony mengharapkan perusahaan di Riau memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah operasinya.
"Mohon juga diberikan kesempatan kerja kepada warga tempatan secara proporsional," kata Jhony.
Untuk diketahui, tiga pekerja tewas dalam kontainer limbah di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/2). Tiga pekerja yang meninggal dunia masing-masing bernama Hendri, Desy Krismanto dan Ade Ilham. PT PPLI masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut.










































01
02
03
04
05

















