
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wilayah perbatasan menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terutama saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Untuk menghasilkan data yang maksimal, Bawaslu ingin petugas konsisten menerapkan De Jure.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya pertemuan antar stakeholder penyelenggara Pemilu diharapkan bisa menjadi pemantik untuk mengeksekusi permasalahan di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan Coklit pada daerah perbatasan. Koordinasi ini sendiri sudah berjalan di antara penyelenggara pemilu.
"Permasalahan pada tahapan pemutakhiran DPT sangat berkaitan erat dengan administrasi negara yaitu KTP terutama bagi pemilih yang berada di daerah perbatasan. Penyelanggara harus konsisten memberlakukan de jure itu agar tidak menjadi kebingungan tersendiri bagi Pantarlih," kata Amiruddin, Kamis (02/03/2023).
Ia menyebut, Bawaslu Riau dan penyelenggara Pemilu berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih. Sebab, permasalahan timbul ketika muncul aturan baru mengenai pemekaran daerah dan perubahan batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Hal ini mempengaruhi jumlah TPS dan domisili kependudukan secara administrasi. Tentunya permasalahan timbul ketika pantarlih hanya dapat melakukan Coklit di wilayah kerja yang sudah ditentukan saja sementara secara de jure telah terjadi pergeseran penduduk akibat perubahan batas wilayah," ungkap dia.
Anggota KPU Provinsi Firdaus mengatakan, pencoklitan dilakukan berdasarkan asas De Jure yaitu dengan identitas KTP. Sehingga Pantarlih melakukan Coklit dengan melihat KTP dalam wilayah kerjanya.
“Pada dasarnya Pantarlih di lapangan bekerja sesuai dengan wilayah kerjanya dan melakukan proses pencoklitan sesuai dengan De Jure yaitu dengan cara melihat KTP pemilih. Dan tentunya tidak dapat dilakukan di luar wilayah kerjanya,” kata Firdaus.











































01
02
03
04
05


