PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memberikan statement resmi melalui Corporate Secretary, Rudi Ariffianto atas demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) hari ini, Kamis (2/3/2023).
Rudi mengatakan, PT PHR menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya.
"Kita menghormati sepanjang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Rudi.
PHR, kata Rudi, senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam AMPR, Kamis (2/3/2022) siang menggelar aksi unjukrasa di gerbang masuk PT PHR di Pekanbaru.
Unjukrasa tersebut terkait rentetan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan sepuluh korban tewas di Wilayah Kerja Rokan.
Dalam aksi unjukrasa, AMPR membacakan enam tuntutan kepada PT PHR yang mengecam terjadinya kecelakaan kerja yang mereka sebut sebagai tragedi kemanusiaan.
Adapun enam tuntutan tersebut yakni, pertama, menuntut manajemen PHR bertanggungjawab dalam memberi santunan kepada keluarga korban yang tewas saat bekerja di lingkungan PT PHR.
"Kedua, mengawal hingga tuntas pemberian keseluruhan santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan, dan kesehatan kerja akibat kelalaian sistem kerja manajemen PRH," kata pengunjuk rasa.
Tuntutan selanjutnya meminta manajemen PHR mem-blacklist perusahaan subkontraktor yang dinilai lalai menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) migas sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
"Subkontraktor yang harus diblacklist tersebut adalah PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Asia Petrocom Services, PT Andalan Permata Buana, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri," kata pengunjuk rasa.
Massa juga menuntut penegak hukum melakukan penyelidikan atas tewasnya pekerja dan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab.
Selain itu menuntut kepada Dewan Komisaris Pertamina Hulu Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.
"Sehingga, dalam waktu 30 hari akan segera diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PHR dengan agenda perbaikan Sistem-sistem Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lindung Lingkungan (K3LL) untuk mencapai tujuan Operasi Industry Hulu Migas Yang Nihil Kecelakaan (Zero Accident)," ungkapnya.
"Kami menuntut kepada pemangku kebijakan negara melalui Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau untuk mendesak PT PHR melaksanakan RUPS dalam rangka memberhentikan Direktur Utama PT PHR Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi," urainya.