
![]() |
Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat kabupaten/kota di Riau saat telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2023.
Setelah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis menetapkan status siaga, giliran Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti yang menetapkan status serupa.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal mengatakan, meskipun belum diumumkan secara resmi, namun Siak dan Kepulauan Meranti sudah mempersiapkan berkas-berkas dan menginformasikan ke BPBD Riau terkait penetapan status tersebut.
"Terbaru, Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti yang melaporkan ke kami akan menetapkan status siaga. Namun memang belum diumumkan secara resmi, tapi mereka sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda nya. Dengan demikian, sudah empat daerah di Riau yang menetapkan status siaga darurat Karhutla di Riau," kata Edy Afrizal, Kamis (2/3/2023).
Dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla tingkat kabupaten/kota, maka nantinya koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Karena posko-posko pengendalian Karhutla Riau tahun 2023 sudah didirikan.
"Meskipun provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla, namun kami juga minta pemerintah kabupaten/kota juga menetapkan status serupa agar memudahkan dalam hal koordinasi penangangan bencana Karhutla," ujarnya.
Lebih lanjut Edy Afrizal menyampaikan, untuk membantu proses pencegahan dan pengendalian Karhutla di Riau. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat permintaan bantuan helikopter ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami sudah mengajukan bantuan helikopter 10 unit untuk patroli dan juga water boombing. Untuk kapan dikirimkan ke Riau kami masih menunggu informasi selanjutnya, karena pihak BNPB baru saja pulang dari Turki mengirimkan bantuan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |











































01
02
03
04
05



