

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial SY (37) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
SY sendiri diketahui merupakan pecatan polisi pada tahun 2015. Selain SY, petugas juga menangkap rekannya BH (29) pada Ahad (26/2/2023) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, kini mereka sudah diamankan karena diduga mengedarkan narkoba di Pekanbaru.
"Petugas kita berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba, barang bukti yang diamankan 1,71 gram. Pelaku SY ini memang pecatan polisi tahun 2015," ungkap Manapar, Kamis (2/3/2023).
Lanjutnya, sedangkan pelaku BH sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku BH sudah dua kali keluar masuk penjara.
Manapar mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N. Kini, N masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
"Tim melakukan penyelidikan undercover buy atau penyamaran dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY," pungkasnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku SY. Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05

















