PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua oknum tersebut berinisial Bripka HK dan RN. Keduanya diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, membenarkan hal itu. "Iya iya, laporannya begitu (sudah diproses). Saya di Bali ini, rapat Propam Polri," ujar Setiawan, ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selular, Kamis (2/3/2023).
Informasi dihimpun, saat ini Bidang Propam sedang menyelidiki kebenaran kabar dugaan pemerasan tersebut dengan mencari bukti-bukti. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar dua oknum polisi di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kuansing diduga melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp50 juta terkait kasus narkoba.
Kedua oknum polisi itu diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga berinsial RF dan MD. Kedua pria itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing terkait narkoba pada pertengahan Januari 2023 di Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. Belakangan tersiar informasi, oknum polisi Polres Kuansing tersebut menghubungi keluarga pelaku MD dan meminta uang Rp50 juta untuk pengembalian mobil yang disita agar tak diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga pelaku ternyata bersedia dan menyerahkan uang yang diminta, tapi uang Rp50 juta itu akhirnya dikembalikan oleh oknum polisi tersebut. Kabar ini telah menyebar luas, kendati belum diketahui tentang kebenarannya.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata langsung merespon kabar itu dan mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Rendra juga mengucapkan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," kata Rendra, Kamis.
Rendra menegaskan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas Rendra.
Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan. "Jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," tuturnya.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Ditegaskannya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, tentu akan ada sanksi atau hukumannya.
Rendra menambahkan, saat ini seluruh proses pendalaman sedang berjalan dan ditangani secara profesional. "Yang jelas saat ini semuanya masih didalami. Kita tunggu saja prosesnya," tutur Rendra.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |